NODAI DUNIA PENDIDIKAN TERANCAM DILAPORKAN KE PENEGAK HUKUM KADES KANGAYAN DAN OKNUM ANGGOTA DPRD SUMENEP

Share it:

Sumenep,(MediaTOR Online) - Dinilai nodai dunia pendidikan, atas dugaan kepemiIikan ijazah MTs. Nurul Islam milik Kades Kangayan palsu. Ijazah tersebut diterbitkan pada Tanggal, 26 Juni 2006, oleh Kepala Madrasa, ABD SIAM S.Ag.M.Pd di Desa Sapangkur Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

Terancam dilaporkan ke pihak ke Penegak Hukum Polres Sumenep. Pasalnya, ada kejanggalan Ijazah MTs. Nurul Islam milik Kepala Desa Kangayan (Arsan, red) Nomor Induk 0480. Sebagai pembandingnya, dari hasil tim investigasi diketahui Moh. Yani adalah pemilik yang sebenarnya Nomor Induk 0480. Moh. Yani satu yayasan dengan Arsan.

Perolehan Ijazah MTs. milik Arsan tersebut terindikasi dari oknum Kapala Madrasah (ABD. SIAM, red), saat ini beliau  menjabat Ketua Komisi B di DPRD Kabupaten Sumenep.

Sementara itu. Kepala Madrasah Nurul Islam Sepangkur Besar Sapeken, ABD SIAM, S.Ag.M.Pd. Menyatakan melalui Whatsapp-nya, saat dikonfirmasi oleh Tim, Apakah benar Arsan sekolah di lembaganya bapak, dijawabnya oleh beliau "Gak bos, salah itu," singkatnya ABD. SIAM. (21/12/2020)

Terpisah, pengakuan dari Ketua Yayasan Sepangkur Besar Sapeken, KH. Tohayan. Arsan tidak pernah terdaftar di Sekolah MTs. Nurul Islam.

"Saudara Arsan bukan lulusan dari sekolah sini (sekolah MTs. Nurul Islam, red), penyampaian saya, bisa dipertanggung jawabkan secara hukum,"  tegas KH. Tohayan. Senin (09/03/2020).

Persoalan itu, tim investigasi media ini, segera rampungkan berkas-berkas foto copy Ijazah milik Arsan yang diduga palsu dan data lainnya sebagai data yang relevan.- (Ridhawi/Tim 414)
Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: