Dana BOS Dapat Digunakan Beli Paket Internet

Share it:

Bogor,(MediaTOR Online) - Pemerintah Pusat telah menggambil langkah yang jitu, bagi Kepala Sekolah apakah  aman menggunakan dana. BOS di Masa Pandemik Covid-19".
Banyaknya kekhawatiran di kalangan pendidik terutama kepala sekolah yang memiliki diskresi dalam penggunaan dana BOS merekalah yang paling tahu tentang kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru dalam mendukung proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Terkait penggunaan BOS yang siap mengintai dengan jeratan hukum yang selalu membayang-bayangi mereka terlebih di masa pandemik Covid-19 seperti saat ini yang memaksa para pendidik harus extra hati hati guna menggambil keputusan. Dan  putar otak untuk mengubah pola pembelajaran yang berubah drastis dari kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka menjadi Kegiatan Pembelajaran dari rumah (BDR) tetap nyaman tenang dan fokus mendidik tanpa bayang-bayang jeratan hukum karena ketidakpahaman dan menguasai juknis penggunaan dana BOS meskipun peruntukkannya benar namun salah dalam mekanisme tetap saja para pendidik  bisa tersandung kasus hukum. Lantas masihkah efektif dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Biaya Operasional Sekolah (BOS) reguler ?' Jika dilihat dari pola pembelajaran di masa pandemik ini jelaslah Permendikbud No.8 tahun 2020 sudah tidak sejalan lagi. Oleh karenanya Pemerintah Pusat melalui Mendikbud Nadiem Makarim kemudian memberlakukan  Permendikbud No 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendikbud No 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS reguler. Dalam Permendikbud tersebut mengatur ketentuan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membeli paket internet atau paket maupun layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik maupun siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19 yang mana tercantum dalam pasal 9A Permendikbud No 19 Tahun 2020 dan berlaku mulai April 2020 hingga sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat di masa pandemik Covid-19 oleh pemerintah pusat.
Kami berharap dengan diterbitkannya Permendikbud No 19 tahun 2020 akan menjadi solusi dan titik terang bagi para kepala sekolah untuk tetap dapat nyaman, tenang, sejahtera dan fokus melaksanakan tugasnya sebagai pendidik dalam menggunakan dana BOS untuk mendukung proses KBM di masa pandemik Covid-19 ini dengan tetap konsultasikan kepada komite sekolah, guru-guru maupun Dinas Pendidikan terkait agar senantiasa tetap dalam koridor yang benar.
Marwah Pendidikan tidak boleh terbelenggu dengan aturan yang kaku dan baku bahkan sampai pada mengkriminalkan para pendidik sebagai korban sistem, dalam Marwah  pendidikan diperlukan flexibelitas untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi para pendidik sehingga sekolah dapat berfungsi maksimal dalam mencetak generasi unggul yang dan berprestasi demi  untuk masa depan Bangsa Indonesia berkarakter menuju Indonesia emas.(Pa. Cik)
.
Ditulis oleh, Irvan Verdian, S.Pd, S.H
Pegiat Pendidikan
Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: