Oknum-oknum Wartawan Diduga Mengkondisikan Persidangan Kasus Dugaan Suap dan Manipulasi Impor Barang PT Blueray Cargo

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) – Sejumlah oknum wartawan diduga bukan peliput persidangan kasus tindak pidana korupsi berkeliaran di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026). Mereka secara bergerilya mendekati wartawan tertentu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada kekhawatirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bahwa kasus dugaan suap dan manipulasi impor PT Blueray Cargo rawan intervensi. 

Tiga terdakwa petinggi PT Blueray menjadi terdakwa dalam kasus suap dan manipulasi impor barang.

Pada persidangan, Rabu (20/5/2026), isu yang berkembang menyebutkan beberapa oknum wartawan dikerahkan untuk mengkondisikan pemberitaan persidangan kasus tersebut.

Satu kelompok untuk tidak ditayangkan pemberitaaan persidangan. Sedangkan kelompok lainnya lagi menginginkan berita tersebut tetap ditayangkan bahkan ditekankan  pengembangan kasus tersebut hingga Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, ikut dimintai pertanggung jawaban hukum atas kasus tersebut.

Tiga pimpinan PT Blueray diadili dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026). Jaksa KPK dalam persidangan tersebut mengurai soal jatah bulanan pejabat DJBC, termasuk saksi Orlando Hamonangan, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Jatah Orlando dari PT Blueray Cargo setiap bulannya Rp 450 juta sebagai imbalan meloloskan barang impor PT Blueray. 

Untuk hari libur jatah saksi Orlando bisa ditambah lagi. Sedangkan tujuh amplop lainnya jatah pejabat DJBC tidak diketahui Orlando berapa jumlah atau nominal isi amplopnya. 

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan manipulasi impor PT Blueray Cargo dengan terdakwa John Field (pemilik Blueray), Dedy Kurniawan (manajer operasional), dan Andri (ketua tim dokumen importasi), Rabu (20/5/2026), di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut berlangsung hingga larut malam. 

Orlando Hamonangan (tersangka namun berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan) dalam keterangannya menyebutkan, terdapat delapan amplop jatah pejabat-pejabat DJBC, termasuk dirinya. Dia mengaku tidak tahu menahu isi amplop pimpinannya. “Hanya untuk jatah tiga orang, termasuk saya sendiri yang lewat saya. Selebihnya, termasuk satu amplop dana operasional DJBC, tidak melalui saya,” tutur Orlando.

Penyerahan aplop jatah tersebut lebih sering dilakukan di luar kantor DJBC. “Apakah karena ada CCTV di dalam ruangan saksi,” tanya JPU KPK. “Nggak juga, sering setelah saya pegang amplop itu tiba-tiba pimpjnan minta ketemuan di Kelapa Gading. Pernah penyerahan amplop dua kalai dalam sebulan, tapi untuk dua bjulan berturut-turut. Pertemuan pernah pula dua kali di Kelapa Gading, terus di tempat lain lagi. Penyerahannya kerap pada saat libur atau akhir pekan,” kata Orlando. 

Orlando yang bertindak sebagai saksi mengaku tidak tahu menahu siapa yang mengolah jatah-jatah itu ke PT Blueray. Dia juga tidak mengetahui pula siapa yang menentukan nilai nominal jatah masing-masing pejabat DJBC. Terkait penentuan itulah diduga nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, disebut-sebut,  termasuk dalam surat dakwaan sebagai pihak yang diduga ikut hadir dalam pertemuan pihak DJBC dengan bos perusahaan kargo (PT Blueraya) tersebut.

“Saya tiba-tiba didatangi John Field, disebutkan bahwa dia sudah berbicara dengan pimpinan saya,” ungkap Orlando. Berikutnya, ketika John datang lagi dia menyerahkan ke tiga amplop jatah.

Selain Orlando, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lagi empat saksi lainnya. Namanya Johanes Setiawan (karyawan swasta), Vinny Feryvil (karyawan swasta), Indra Setiawan (karyawan swasta) dan  Andreas Budi Santoso (karyawan swasta).

Pada persidangan yang banyak mengundang perhatian masyarakat itu, jaksa juga berusaha menggali adanya bukti dan kesaksian mengenai pertemuan rahasia antara pejabat Bea Cukai dan pengusaha kargo di sebuah hotel mewah di Jakarta untuk mengatur jalur impor (manipulasi rule set targeting). 

Menyinggung adanya yang sok suci, Orlando dalam keterangannya menyebutkan tidak ada yang sok bersih dan suci.  Ada satu kali ditolak, tapi itu karena ada pejabat baru di institusi sama. “Bayu terakhir tolak, alasan dia karena sedang dipantau KPK,” lain kali saja. 

Selain Orlando, didengarkan pula keterangan saksi Johanes Setiawan (karyawan swasta), Vinny Feryvil (karyawan swasta), Indra Setiawan (karyawan swasta) dan  Andreas Budi Santoso (karyawan swasta).

Selain Orlando, diperiksa pula empat saksi lainnya. Lebih lanjut Orlando menyebutkan, John bos Blueray berkata kepada Orlando dengan mengatakan, kalau ada info di Bea Cukai, tolong diinfokan. Kalau ada fitnah tolong dibantu atasi. 

“Tolong Blueray dibantu karena banyak yang pantau-pantau,” demikian John ke Orlando. Orlando sendiri mengenal John lewat atau dikenalkan Tuty. Mereka datang ke ruangan, bukan untuk membicarakan jatah bulanan, melainkan mengamankan penjatahan yang berlangsung Agustus 2025 sampai 2026. 

John menyebut-sebut pimpinannya di DJBC  Rizal dan Susriyan. “Saya tidak tanya apa yang mereka bicarakan. Saya disilakan ikutin apa arahan pimpinan. Orlando sempat konfirmasi ke atasannya; Rizal dan Sisriyan. “Dikutin aja, nanti bakal dihungi John, apa hendak dilaksanakan selanjutnya, “ demikian Orlando. (Pas)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: