Samarinda,( MediaTOR Online) - Ketika Prabowo Subianto mengeluarkan rem darurat fiskal lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang menuntut penghematan besar-besaran hingga Rp306 triliun, justru dari Kalimantan Timur muncul ironi yang sulit ditutupi: aroma kemewahan dari lingkar kekuasaan daerah.
Alih-alih menjadi perpanjangan tangan kebijakan pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di bawah kepemimpinan Rudy Mas'ud justru dipersoalkan karena deretan belanja yang dinilai jauh dari semangat efisiensi.
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara Komando Garuda Sakti Kaltim, Suryadi Nata, melontarkan kritik keras. Ia menyebut kebijakan tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi pembangkangan terhadap arah kebijakan nasional.
“Ini bukan sekadar tidak patuh. Ini menunjukkan mentalitas kekuasaan yang abai terhadap kondisi rakyat,” tegasnya.
Belanja Fantastis: Ketika APBD Terasa Seperti Dompet Pribadi
Sorotan tajam mengarah pada sejumlah pos anggaran yang dinilai tak sensitif terhadap kondisi ekonomi:
Mobil dinas: Rp8,5 miliar
Renovasi rumah jabatan: Rp25 miliar
Akuarium: Rp195 juta
Kursi pijat: Rp125 juta
Di tengah instruksi pemangkasan belanja non-prioritas, daftar ini justru memunculkan pertanyaan serius: untuk siapa sebenarnya APBD digunakan?
Suryadi menyindir keras gaya kepemimpinan tersebut.
“Ini bukan gaya pemimpin rakyat. Ini gaya elite yang ingin hidup nyaman di atas penderitaan publik,” katanya.
Dugaan Nepotisme: Jabatan Strategis untuk Lingkar Dalam
Tak berhenti pada soal anggaran, kritik juga mengarah pada dugaan praktik nepotisme. Sejumlah posisi strategis di lingkungan Pemprov Kaltim disinyalir diisi oleh orang-orang yang memiliki kedekatan personal dengan gubernur.
Jika benar, praktik ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi berpotensi merusak sistem meritokrasi birokrasi.
Penempatan jabatan berbasis relasi keluarga dinilai menggerus profesionalisme dan membuka ruang konflik kepentingan yang berbahaya bagi tata kelola pemerintahan.
Potensi Pelanggaran Hukum: Dari Inpres hingga UU Anti-KKN
Secara hukum dan administrasi negara, persoalan ini tidak sederhana. Sejumlah regulasi berpotensi dilanggar:
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025
Mengatur efisiensi belanja negara. Pengeluaran mewah bisa dikategorikan sebagai pengabaian instruksi langsung presiden.
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dari KKN
Dugaan nepotisme masuk dalam kategori pelanggaran serius.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Kepala daerah wajib tunduk pada kebijakan nasional. Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif hingga evaluasi jabatan.
Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara
Belanja yang tidak efisien dan tidak prioritas berpotensi dikategorikan sebagai pemborosan yang merugikan negara.
Kontras Tajam: Jakarta Berhemat, Daerah Bermewah
Di saat pemerintah pusat memangkas perjalanan dinas dan menekan anggaran demi program prioritas nasional seperti bantuan sosial dan program makan bergizi, Kalimantan Timur justru mempertontonkan arah sebaliknya.
Kontras ini bukan sekadar soal angka, tetapi soal moral kepemimpinan.
Desakan Audit: Jangan Biarkan Inpres Jadi Macan Kertas
Suryadi mendesak Kementerian Dalam Negeri turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap APBD Kaltim 2025.
Menurutnya, tanpa tindakan tegas, Instruksi Presiden hanya akan menjadi simbol tanpa taring—diabaikan oleh daerah yang merasa kebal.
“Jangan sampai rakyat hidup susah di daerah kaya sumber daya, sementara pejabatnya menikmati kemewahan dari uang publik,” ujarnya.
Penutup: Ujian Kepemimpinan dan Integritas
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas kepemimpinan daerah. Publik kini tidak hanya menuntut penjelasan, tetapi juga tindakan nyata: transparansi, audit, dan jika perlu, sanksi.
Karena pada akhirnya, jabatan publik bukanlah panggung kemewahan—melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan hingga ke rupiah terakhir.( SN)


Post A Comment:
0 comments: