Pemkot Bogor Siapkan Perwali AKB

Share it:

Bogor,(MediaTOR Online) - Semangkin gencarnya corona Covid 19 di berbagai derah  Pemerintah Kota Bogor telah menyiapkan Perwali (Peraturan Wakikota) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), regulasi ini dipersiapkan jika PSBB Kota Bogor dicabut Menteri Kesehatan dan Kebijakan Pusat Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Bogor yang di fasilitasi Gubernur Jawa Barat, nantinya berdasarkan Kajian dari Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Bogor, dengan memperhatikan penentuan level Kewaspadaan Covid-19.

Demikian dikatakan Kabag Hukum & Ham Kota Bogor Alma Wiranta SH.MH.

“Kami Pemerintah Kota Bogor sudah merancang Perwali Kota Bogor, dan saat ini sedang di godok. Kami akan menitik beratkan pada protokol kesehatan kegiatan masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19, diantarnya 8 sektor kegiatan pada fasilitas umum dengan protokoler kesehatan yang baru”, ujarnya.

Lebih lanjut Alma menerangkan mana saja fasilitas 8 skala itu, kegiatan Pusat Perbelanjaan/ Mall, Hotel, Sarana Olah Raga, Even Organizer/Jasa pertunjukan, Stasiun/ Terminal, Tempat2 Wisata, Tempat2 Kecantikan/Salon dan Jasa Ekonomi Kreaktif lainnya. Kami akan rujukan hal tersebut berpedoman pada protokoler Kesehatan yang di Keluarkan Menteri Kesehatan RI, Keputusan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat Nomor. 9 tahun 2020, Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 tahun 2020 dan beberapa regulasi teknis dari Pemerintah Pusat terkait masa The New Normal.” Imbuhnya.

Alma mengatakan, Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) merupakan istilah yang digunakan untuk Wilayah Jawa Barat tapi juga telah digunakan oleh Pemerintah Pusat karena lebih karakteristik dan mudah dipahami dari pada istilah New Normal (Normal Baru),

“Istilah AKB subtansinya tetap pada penguatan protokoler kesehatan di masyarakat sebagai kebijakan aktivitas sehari-hari untuk menjaga penularan Covid-19, diantaranya menggunakan Masker, Cuci Tangan dan Jaga Jarak”, tuturnya.

Diakhir perbincangan, Alma menegaskan untuk persiapan AKB dimassa PSBB sesuai dengan Peraturan Gubenur Jawa Barat Nomor 46 tahun 2020, Kota Bogor dinilai telah proposional dimasa transisi yang tertuang dalam Perwali Kota Bogor Nomor 47 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perwali Nomor 30 tahun 2020 mengenai PSBB, regulasi sebagai payung hukum yang telah memperbolehkan pelaku usaha beroprasi kembali seperti Toko non pangan, restoran secara dine in 50 %, penjajakan pembukaan Mall dan masyarakat boleh aktivitas rumah ibadah serta pelonggaran modal transportasi. Sembari menunggu evaluasi terkini dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor.

“Kini kami sedang mempersiapkan surat permohonan pencabutan PSBB Kota Bogor dengan Perwali tentang Protokoler Kesehatan Covid’19, dengan mengantisipasi kebijakan Pemkot Bogor bersama Forkopimda jika tgl. 3 Juli 2020 mendatang PSBB tidak diperpanjang”kata Alma.(Pa. Cik)
Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: