Pemkot Bogor Terbitkan SE Penyelenggaraan Idhul Adha Masa Pandemi

Share it:

Foto: ilustrasi


Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440-2458-Hukham tentang Protokol Kesehatan penyelenggaraan Sholat Idul Adha, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban 1441 H/2020 M selama masa pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut telah ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Selasa (14/07/2020) .

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menuturkan, dasar surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Covid- 19;

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19;

Surat Edaran Kementerian Pertanian Nomor 0008/SE/PK.20/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencan Non Alam Covid-19;

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 451/ HO/HUKHAM tentang Penyelenggaraan Sholat  Idul  Adha  Dalam  Situasi  wabah  Bencana  Non Alam Covid- 19 ; dan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-406 tentang Perpanjangan Status Tanggap Keadaan Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid- 19 di Kota Bogor.

“Tentunya kami menghimbau kepada semua masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di masa AKB ini. Kami sama sekali tidak melarang, hal ini dilakukan agar kita bisa tetap aman, tertib dan bisa menjalankan tuntunan agama Islam dengan mempertimbangkan peningkatan penularan infeksi Covid-19,” ujar Alma, Rabu (15/07/2020).

Untuk penyelenggaraan Sholat Idu1 Adha tahun 1441 H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di 1apangan/ masjid/ruangan dengan syarat pengawasan ketat dari Petugas/Pengawas penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai berikut :

a.        Kebersihan tempat penyelenggaraan Sholat Idul Adha dengan menggunakan
desinfektan;
b.        Jamaah sehat dan wajib memakai masker;
C. Menyediakan fasilitas cuci tangan, air mengalir dan hand sanitizer di jalur
masuk dan keluar
d.        Melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah ;
e.        Tidak mewadahi sumbangan/ sedekah jamaah berupa menjalankan kotak;
f.        Membawa sajadah masing-masing;
g.        Tidak berjabat tangan dan berpelukan;
h.        Menerapkan jaga jarak antara sesama jamaah minimal 1 meter;
i.         Mempersingkat pelaksanaan sholat Idu1 Adha dan khutbah;
j.         Tidak mengajak anak di bawah 5 tahun dan lanjut usia dengan sakit bawaan
resiko tinggi.

“Pada intinya kita mendung apa yang tertuang di dalam surat edaran tersebut. Kami menghimbau kepada masyarakat, terutama penyelenggara Idul Adha dan Kurban harus menaati, pokoknya harus betul-betul ditaati agar kita bisa terhindar dari Covid-19 dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Kesejahteraan Masyarakat (Adkesra) Setda Kota Bogor, Iman.

Sementara itu, untuk penyelenggaraan di tempat penjualan        hewan kurban menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai berikut :

1.        Penjual hewan kurban wajib melapor dan berkoordinasi dengan Camat dan
Lurah setempat untuk penerapan protokol pencegahan Covid-19 di lokasi.
2.        Penjualan hewan kurban dilarang menggunakan badan jalan, trotoar, taman kota, dan di atas saluran air.
3.        Penjual hewan harus menyediakan hewan yang memenuhi syarat secara Syariah (cukup tımur, sehat, dan tidak cacat).
4.        Penjual hewan disarankan tidak memasukkan hewan dari daerah yang
sedang tertular penyakit hewan menular zoonosis (khususnya Antraks].
5.        Meningkatkan kebersihan kandang serta lingkungan dan memiliki tempat pengolah limbah.
6.        Melakukan tindakan karantina di kandang khusus bagi ternak yang baru
didatangkan dari luar Kota Bogor selama lebih kurang 2 minggu.
7.        Hewan kurban dari luar Kota Bogor harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal dan melaporkan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
8.        Melaporkan segera apabila ada gejala sakit yang mengarah kepada penyakit
hewan menular zoonosis (Antraks) kepada petugas DKPP.
9.        Kendaraan angkut hewan disemprot desinfektan pada saat masuk dan keluar
lokasi penjualan.
10.        Pembelian hewan kurban disarankan melaltıi penjualan online atan dikoordinir oleh Panitia Kurban atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
11.        Penanganan hewan di tempat penjualan harus memperhatikan aspek
kesejahteraan hewan (cukup makan, cukup minum, terlindung, dan merasa aman/tidak stres).
12.        Pada tempat penjualan hewan kurban menerapkan personal hygiene dan plıysical distancing, menyediakan thermo gun, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan hand sanitizer.
13.        Penjual dan pekerja wajib memakai masker dan face shield, adapun pembeli
hewan kurban diwajibkan menggunakan masker.

Penyelenggaraan di tempat penyembelihan hewan kurban menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai berikut :

1.        Penyembelihan hewan kurban disarankan bergantian dengan memanfaatkan
4 hari Tasyrik.
2.        Tempat penyembelihan hewan kurban disemprot desinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan kurban.
3.        Pada tempat penyembelihan hewan kurban menerapkan personal hygiene dan plıysical distancing, menyediakan thermo gun, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, hand sanitizer, tempat untuk membuang limbah (Septik tank/dikubur) dan tidak membuang limbah ke aliran sungai.

Petugas Pemotong Hewan Kurban ;
•        Dalam kondisi sehat.
•        Jumlah petugas di lokasi dibatasi sesuai dengan luasan area pemotongan hewan kurban.
•        Diwajibkan menggunakan baju lengan panjang, membawa baju pengganti, masker, face shield, dan sarung tangan, serta panitia  menyediakan deterjen untuk merendam baju yang sudah dipakai setelah selesai proses pemotongan.
•        Dianjurkan untuk membawa peralatan pemotongan masing-masing (tidak saling meminjamkan alat).
•        Melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum dan setelah pelaksanaan pemotongan hewan.
•        Pada saat menangani daging atau jeroan tidak saling berhadapan dan tidak merokok.
•        Selesai pemotongan hewan kurban agar segera mandi, ganti baju, dan merendam baju dalam ember yang berisi detergen.
Pekurban disarankan tidak menghadiri pemotongan dan panitia memberikan layanan menyaksikan secara online adapun haknya diantarkan langsung oleh petugas. Jika hadir menyaksikan diberi tanda batas tempat berdiri dan menggunakan masker.

Selain petugas pemotong hewan kurban dan pekurban, tidak diperbolehkan ikut menyaksikan proses pemotongan.
Pemasangan spanduk larangan bagi yang tidak berkepentingan hadir di lokasi pemotongan dan ada petugas yang menanganinya (POL PP/Linmas).

Saat penyembelihan sampai dengan distribusi daging diusahakan berlangsung paling lama 8 jam, semakin singkat waktu proses kurban maka akan semakin kecil resiko terjadinya penularan Covid-19.
Panduan Protokol Kesehatan pada saat Distribusi Daging Kurban:
a)        Untuk menghindari kerumunan, Petugas/RT/Ketua Komplek mengantar daging kurban ke rumah-rumah warga yang berhak menerima.
b)        Potongan daging dikemas dalam besek atau wadah yang bersih serta terpisah dari jeroan, dianjurkan menggunakan kantong atau wadah yang ramah lingkungan.
c)        Penanganan daging, jeroan, dan pendistribusiannya harus selesai dalam waktu 4 jam setelah proses penyembelihan.
d)        Jika lebih dari 4 jam, maka daging dan jeroan harus disimpan dalam kondisi dingin (0-4 derajat celcius) atau dibekukan (-18 derajat celcius).

“Untuk pengawasannya kami meminta penjual dan petugas pemotong hewan kurban melapor ke lurah dan lurah memerintahkan RW Siaga untuk memantau masjid atau tempat penyembelihan hewan kurban agar menerapkan protokol kesehatan sesuai surat edaran. Untuk pengawasan hewan kita bekerja sama dengan PDHI (Persatuan Dokter Hewan Indonesia),” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Anas S. Rasmana.(Pa. Cik)
Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: