DAMPAK PANDEMI COVID-19, PRODUKSI REGULASI NAIK 30%

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) - Alma Wiranta dilantik menjadi Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, tepat satu tahun yang lalu pada tanggal 17 September 2019. Setelah didapuk sebagai pimpinan maka kinerja Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah yang ada saat ini perlu disimak. Semua regulasi Kota Bogor telah diterbitkan melalui hasil analisis pejabat administrator ini, pesan Walikota Bogor Dr. Bima Arya pada saat melantik Kabag Hukum dan HAM di Balai Kota Bogor saat itu, mengatakan, hari yang istimewa karena hanya melantik 1 orang pejabat. Dan yang ditunjuk sebagai  The Right Man on The Right Place adalah ikhtiar dalam membangun sistem Pemerintah Kota Bogor yang tidak pernah kendor, utamanya dalam penegakan hukum.


Dalam kesempatan ini media mencoba melakukan wawancara terhadap kinerja yang telah dilakukan oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM tertutama dalam kesehariannya melakukan penataan peraturan daerah dan informasi hukum di Kota Bogor.


Alma Wiranta menyampaikan, “Setelah menjabat sebagai Kabag Hukum dan HAM 1 tahun ini, alhamdulillah dengan pertolongan Allah SWT saat ini kami dapat melaksanakan tugas dan kewajiban yang diembankan kepada Bagian Hukum dan HAM, meskipun personil sangat terbatas, yaitu berjumlah 12 orang, komposisi dari 3 Kasubag dibantu oleh 2 analis dan 1 pelaksana, tetapi kerja keras yang dilakukan oleh jajaran staf dengan menambah waktu kerja akhirnya bisa menyelesaikan beberapa persoalan sesuai waktunya, seperti penyusunan produk hukum berupa Peraturan Daerah yang berjumlah 38 dokumen, Peraturan Walikota sekitar 170 dokumen dan Keputusan Walikota sebanyak 920 dokumen, ditambah lagi sekitar 150 dokumen yang ditelaah meliputi Instruksi Walikota, Perjanjian Kerjasama Daerah dan surat-surat lainnya.”


Alma menambahkan,” dimasa Pandemi yang telah memasuki 7 bulan, produktivitas penerbitan regulasi bertambah 300% dari keadaan normal, sehingga membutuhkan semangat ekstra dan disiplin agar kebutuhan peraturan tersebut dapat diterbitkan sesuai dengan waktunya, sehingga  lembur kerja harus dilakukan jika muncul aturan-aturan baru dari Pemerintah Pusat yang harus segera ditindaklanjuti di daerah.”


”Selain penataan dalam  Produk Hukum Daerah dengan metode Omnibus Law melalui pencabutan Perda yang sudah tidak berlaku lagi bersama DPRD Kota Bogor, kami juga melakukan sosialisasi sebanyak 208 Perda yang masih berlaku, disamping  melaksanakan tugas pelayanan bantuan hukum terhadap gugatan Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditujukan ke Pemerintah Daerah Kota Bogor sekitar 17 perkara saat ini, kami juga melakukan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebanyak 10 perkara. Tidak kalah penting ada tugas lain yaitu informasi regulasi terkini yang perlu disosialisasikan, seperti Peraturan Walikota tentang kebijakan Covid-19 di Kota Bogor, semua ini sebagai wujud budaya kerja menuju Zona Integritas pelayanan kepada negara dan masyarakat,” Ujar Alma.(Pa. Cik)

Share it:

Serba-serbi

Post A Comment:

0 comments: