Kegiatan Shooting Serial Kian Santang di Buperta Mengabaikan Protokol Kesehatan

Share it:


Depok,(MediaTOR Online) - Sungguh miris pada saat memutus mata rantai penyebaran virus corona, ada pihak rumah produksi yang melaksanakan shooting di Buperta (Bumi Perkemahan Graha Wisata Pramuka) yang berada di dua wilayah Kota Depok dan Jakarta Timur yang diduga tidak patuh protokol kesehatan. Hasil pantauan team, melihat adanya kegiatan shooting dengan konsentrasi massa baik pemeran dan crew dari rumah produksi yang mencapai puluhan bahkan ratusan orang. Di temui pada lokasi shooting, Sabtu (12/9), Dede yang mengaku staff dari JP Productions Houses, mengakui memang shooting yang di laksanakan dari pagi sampai menjelang subuh berjalan satu bulanan (berbanding terbalik info yang dihimpun, shooting tersebut sudah dua bulan). Menurutnya kami sudah berkordinasi dengan Kapospol, Babinsa dan Babinmas setempat. Pihak Pengelola Buperta  saat akan dikonfirmasi memgenai kegiatan shooting Kian Santang, Sabtu (12/9), malah melalui satpam, menyampaikan lain kali saja buat janji dulu, seolah sengaja menghindar. 
Camat Cipayung Jakarta Timur, Fajar di ruang kerjanya, Jumat (11/9) tidak mengetahui sama sekali adanya kegiatan shooting di Buperta, Ia pun kaget saat diberitahu kegiatan tersebut melibatkan puluhan pemain sampai menjelang subuh. 
Menurut Fajar, tidak ada kordinasi dengan Kecamatan Cipayung. Hal senada juga dikatakan Lurah Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Nurhilal. Sampai saat ini kegiatan di Buperta memgenai shooting serial Kian Santang kami tidak tahu, jelasnya, Jumat (11/9) kepada awak media. 


Lurah Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, H. Iwan menjelaskan memang ada sebagian Buperta masuk wilayah Kelurahan Harjamukti, sangat disayangkan setiap kegiatan di Buperta tidak ada kordinasi dengan kami, ungkapnya melalui layanan whatsapp. Dalam hal ini pihak Pengelola Buperta dan JP Production House terindikasi  melanggar PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease  (COVID -19 ) yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi 31 Maret 2020. Pelaksanaan PSBB juga di tetapkan oleh Menteri Kesehatan dan di laksanakan oleh setiap Kepala Daerah tanpa kecuali. Kepada Kepala Daerah dua wilayah Kota Depok dan Jakarta Timur, harus segera menindak kegiatan tersebut. ( Team )

Share it:

Serba-serbi

Post A Comment:

0 comments: