BNN Kembali Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi

Share it:


Jakarta,(MediaTOR Online) - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkotika berupa 139,027 kg sabu, 77.121 butir ekstasi, dan 48 gram eutilon di halaman parkir kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2020).


Kepala BNN RI Komjen Pol Heru Winarko mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika merupakan hasil dari 11 kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan BNN pada bulan Juni sampai dengan September 2020.


Kasus pertama, petugas BNN mengungkap peredaran gelap narkotika jenis eutilon sebanyak 48 gram menggunakan jasa pengiriman, Kamis (11/6). Seorang pria berinisial RM yang diduga penerima paket berhasil melarikan diri saat hendak diamankan petugas di Apartemen Plazo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kasus kedua penyelundupan 49 Kg sabu asal Aceh dengan modus pengiriman dengan truk asal Aceh menuju Jakarta digagalkan BNN, Kamis (13/8).


Sebanyak 49.840 gram sabu disita dari dua orang tersangka berinisial Mun alias Bang Pon dan Muh alias Amat saat melintas di Jalan Dusun 19 Pasar Empat Germenia, Deli Serdang, Sumatera Utara


Kasus ketiga BNN berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi Malaysia- Aceh- Medan, pada 8 September 2020. BNN berhasil meringkus tersangka dan mengamankan 30 ribu butir ekstasi.


Kasus keempat Tim BNN RI melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial R dengan barang bukti 17 Kg sabu di Kampung Jawa Idi Rayuek Kab. Aceh Timur, Prov. Aceh, Rabu (16/9).

Sedangkan rekannya berinisial F ditangkap di rumah kontrakannya di Dusun Murni, desa Seuneubok Teupin Panah, Aceh Timur. Petugas BNN berhasil menyita 12 Kg sabu di dalam ransel, sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 29.2 Kg sabu.


Kasus kelima, BNN ungkap peredaran sabu sebanyak 13,4 Kg asal Aceh tujuan Tasikmalaya. Petugas BNN menangkap HA (sopir bus cadangan) dan AM (kernet) di Jalan Raya Cibeureum, Tasikmalaya, pada 16 September 2020. Selain itu petugas berhasil mengamankan FZ selaku pengendali jaringan di sebuah hotel di daerah Tangerang, Banten.


Kasus keenam petugas mengamankan seorang pria inisial MJ di Kota Medan setelah kedapatan membawa 5.382,1 gram sabu dalam sebuah tas ransel berwarna hitam. Penangkapan tersebut dilakukan petugas di Jalan Matahari Raya 9, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/9) sekitar pukul 19.45 WIB.


Kasus ketujuh, petugas BNN sita 11 Kg sabu dan 10.212 butir ekstasi dari dua orang penumpang mobil berhasil melarikan diri di Jalan Setia Luhur Dwikora, Medan, pada Selasa 15 September 2020.


Kasus kedelapan, BNN amankan 18 Kg sabu di Perumahan Rorinata, Sunggal Deli Serdang milik seorang pria berinisial H alias Dayat pada Minggu 13 September 2020. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka H alias Dayat diperintahkan oleh seorang napi berinisial M alias Uncu yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru – Riau.


Kasus kesembilan, petugas BNN sita puluhan ribu ekstasi yang ditanam di halaman rumah dari seorang pria berinisial Hen pada hari Senin, 14 September 2020.


Kasus kesepuluh, petugas BNN berhasil mengungkap jaringan narkotika Palembang – Medan dengan menyita barang bukti ekstasi sebanyak 21.160 butir dan sabu seberat 5.244 gram.


Terakhir, BNN kembali ungkap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Jambi. Tersangka berinisial A alias awi alias parjo berhasil diamankan bersama dengan barang bukti narkotika 5.2 Kg sabu dan 2.922 butir ekstasi pada Minggu, 13 September 2020. (Wwn)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: