Irianto : RSIA HERMINA DIDUGA LAKUKAN MALPRAKTEK

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) - Kasus kematian AW, warga RW 07 Kelurahan Tegal Gundil,  Bogor Utara,  pada Senin (12/10) lalu, yang divonis terjangkit Corona  oleh Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Hermina, Yasmin, Kota Bogor mulai disoal,  menurut  Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Monitoring Hukum (BMH),  Irianto, menegaskan, “Tindakan RSIA Hermina dengan melakukan pemulasaraan jenazah secara protokol corona terhadap AW,  adalah  pelanggaran, “Apapun alasannya, kalau hasil swebnya belum diketahui, tetapi sudah diambil tindakan memperlakukan dan memakamkan pasien dengan protokol pemakaman Jenazah covid,  itu artinya RSIA Hermina telah melakukan kegiatan ilegal yang dikatagorikan Malpraktek.” katanya .


“RSIA Hermina sudah  melakukan kesalahan diagnosa. Hasil swebnya saja belum ada, kok  dengan gampangnya AW  dituduh terjangkit covid dan dilakukan pemakaman dengan protokol pemakaman jenazah covid. Dasarnya apa, menentukan pasien dengan tuduhan terjangkit covid tanpa hasil sweb. Ini artinya RSIA Hermina, telah melakukan kesalahan yang menjurus dugaan Malpraktek, dan ini  bisa di pidanakan secara hukum“ tegas Irianto.


Jika pihak keluarga tidak mampu untuk melakukan gugatan karena ditekan oleh pihak pihak terkait, kata Irianto “Serahkan kepada kami, biarkan LSM Barisan Monitoring Hukum (BMH) yang akan menggugat dugaan malpraktek secara pidana dan delik umum kepada pihak pihak yang sudah merugikan masyarakat itu, baik itu RSIA Hermina, Dinas Kesehatan, maupun Pemerintah Kota Bogor” tantang Irianto. 


 “Harusnya pemerintah mempertimbangkan aspek sosial yang diderita keluarga korban, gara gara dituduh covid masyarakat pasti akan menjauhi keluarga korban, karena mereka takut terjangkit, padahal kan tidak terbukti AW itu covid. Nah bagaimana pertangungjawaban moral pemerintah terhadap keluarga korban. Apalagi jelas jelas Dinas Kesehatan mengakui kalau AW itu negatif alias tidak terbukti corona ” ulas Irianto.


Unsur rekayasa itu,  kata Irianto, kan dibenarkan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor dr. Oki Kurniawan, kepada wartawan,  bahwa  proses pemakaman AW, menggunakan protokol pemakaman Jenazah  karena kematiannya dituding Covid-19. ternyata AW tidak terbukti alias negatif covid” ujarnya. 


Berdasarkan surat keterangan RSIA Hermina    Nomor : 3410/YANMED/RSHBGR/X/2020, tanggal 16 Oktober 2020, yang ditandatangani Direktur RSIA Hermina dr. Emma Ratnawaty. MARS,  ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, menerangkan bahwa Tn AW (66) no.MR. F290795, alamat jalan Palayu V No : 34 Kota Bogor,  adalah pasien RS Hermina yang dirawat dalam dua periode waktu,  dimana dalam periode ke 2, masuk tanggal 11 Oktober 2020 dengan Diagnosa Penurunan Kesadaran + CHD on HD + Suspect Penumonia Covid-19” tulis surat itu.


 


Dalam surat itupun dijelaskan, Klinis datang, KU berat, Kesadaran : Coma (E3M3V2). RO Thorax kesan Bronchopneumonia dd Oedema Pulmo, AGD Hipoksia (p02:59) tanpa  Hiperkapnia (pC2:25). Dikonsultasikan dengan Tim Dokter Spesialis Paru, Spesialis Penyakit Dalam dan Spesialis Penyakit Saraf. Pasien dirawat diruang Isolasi.  Tanggal keluar, AW, meninggal dunia pada tanggal 12 Oktober 2020, dengan hasil sweb 1 (11 Oktober 2020) dan sweb 2 (12 Oktober 2020/post mortem) belum ada hasil. “Swebnya baru keluar tanggal 14 Oktober 2020, dan  berdasarkan hasil swebnya itu, ternyata AW dinyatakan  negatif covid-19”  jelas Oki. (Paa. Cik)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: