Bogor,(MediaTOR Online) - Baru dilantik seminggu yang lalu menjadi Sekdakot Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa bersama sejumlah pejabat Kabupaten Bogor.
Terkait pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY).
Pemanggilan Syarifah oleh penyidik KPK saat dia menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Bogor. KPK juga memanggil Kasubag Keuangan Dinas Perikanan dan Peternakan Kab Bogor Rida Tresnadewi; Kabid Tata Bangunan di DTBP Kab Bogor Atis Tardiana; dan Sekretaris Dinas Tata Bangunan Pemkab Bogor Andi Sudirman.
Informasi diperoleh, mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka RY.
"Bu Syarifah akan kami periksa sebagai saksi tersangka RY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020) siang.
KPK juga akan memanggil mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab Bogor Zairin. Ia pernah jadi tersangka bersama Rahmat Yasin dalam kasus merubah status lahan di jalur Puncak Dua.
Ali Fikri menjelaskan, belum dapat menjelaskan apa yang tengah dilakukan penyidik KPK, terhadap pemeriksaan sejumlah saksi tersebut.
Penetapan tersangka RY diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.
Uang tersebut disinyalir digunakan untuk biaya operasional bupati dalam kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif pada tahun 2014.( Pa. Cik)
Post A Comment:
0 comments: