Bogor,(MediaTOR Online) - Aksi keributan yang terjadi Minggu dinihari lalu antara sekelompok pengunjung dengan pihak keamanan Diskotik “Esclusive” yang berlokasi di jalan Siliwangi Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, hingga kini masih menyisakan teka teki. Siapa siapa saja yang terlibat dalam kerusuhan dan perkelahian yang mengakibatkan seorang pengunjung berinisial IH harus dibawa ke Rumah Sakit karena terluka serius.
Kepada Wartawan, pihak keamanan menceritakan aksi keributan yang dituding pengeroyokan terhadap korban bernama IH itu, awalnya DJ EG yang di pukul dan ditendang oleh pengunjung, “Awalnya kami hanya melerai, karena kami lihat EG diserang pengunjung, karena sama sama emosi, sehingga terjadilah perkelahian yang mengakibatkan IH terluka dan dibawa ke Rumah Sakit” ujarnya.
Keterangan pihak keamanan menjelaskan “Korban (IH-red) bersama rombongan datang ke Diskotik Exclusive sekitar pukul 01.00 WIB. Sekitar pukul 03.00 WIB, musik terhenti karena memang pertunjukkan sudah selesai. Tetapi IH dan teman temannya mempertanyakan kenapa musiknya dihentikan dan DJ EG bicara lewat microfond “Woy udah closing kali,” ucapnya menirukan .
Rupanya mereka tidak terima dan langsung menghampiri EG, dengan maksud mempertanyakam kenapa acara sudah closing, sementara minuman yang mereka dimejanya masih banyak. EG bersitegang dengan IH hingga terjadi pukul pukulan. “Situasi memang terjadi sangat cepat tetapi nampak jelas selain dipukul, EG juga di tendang seseorang. “ katanya.
Menurut pengakuan mereka, bukan IH saja yang turut memukul EG, tetapi juga ada FS oknum Manager BUMN yang diduga ikut menganiaya dengan menendang EG, “Melihat EG dikeroyok, rekan rekan keamanan mencoba melerai agar perkelahan bisa dihentikan, tetapi malah berlanjut hingga ke area parkir dan terjadi lagi keributan diluar Diskotik” ujarnya.
Kejadian itu, memang sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Namun sangat disayangkan, kenapa hingga kini Kepolisian belum juga memanggil dan memeriksa FS salah seorang manager Badan Usaha Milik Negera (BUMN) wilayah Leuwiliang yang diduga turut terlibat melakukan penganiayaan terhadap EG.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Barisan Monitoring Hukum (BMH) Irianto, menyayangkan jika pihak Kepolisian belum memeriksa tersangka “Harusnya Polisi profesional dalam menegakkan supremasi hukum dengan melaksanakan tiga cara yakni Yuridis Prosedural, Tekhnis Profesional dan Tekhnis Proporsional. Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan lebih dari satu orang, masuk pada pasal 170 yakni pengeroyokan atau perlakuan penganiayaan yang dilakukan lebih dari satu orang. Kalaupun timbul perlawanan dari pihak keamanan Diskotik, itu adalah bagian dari pembelaan diri” ujarnya.
“Kemudian wajar jika dipertanyakan kenapa pihak Kepolisian belum memeriksa FS, padahal jelas jelas FS juga terlibat dalam penganiayaan itu. Lantas apakah mentang mentang FS pejabat BUMN sehingga Polisi tidak berani memeriksanya. Ada apa ini sebenarnya” tanya Irianto (Pa cik)
Post A Comment:
0 comments: