Penyeleweng Dana BOS Terancam 20 Tahun Penjara.

Share it:
Bogor,(MediaTOR Online) -- Sidang perdana dugaan penyelewengan dana BOS SD Kota Bogor, tahun 2017, 2018 dan 2019 Rabu, (18/11) mulai digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) terhadap tujuh terdakwa 

Tuduhan kasus dugaan korupsi kegiatan Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, dan ulangan kenaikan kelas, serta ujian sekolah pada SD se-Kota Bogor itu dilakukan di PN Tipokor Bandung. 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rifandaru itu, dimulai dengan pembacaan dakwaan terhadap ketujuh terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggotakan Rade Satya Parsaoran, Ridha Nurul Insan, Heri Joko, Heriyadi Mediantoro dan Cakra Yudha juga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor."Dakwaan berisikan 30 lembar untuk masing-masing terdakwa,” ujar Cakra kepada wartawan,

Menurut cakra, mereka didakwa dengan dakwaan primair pasal 2 (1) jo Pasal 18 dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang (UU) Tipikor.
"Dalam pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar,” jelas Cakra.

Sedangkan di pasal 3, kata dia, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Atau denda paling sedikit l50 juta dan maksimal 1 miliar,” ucap Cakra.

 Cakra menambahkan, sidang selanjutnya akan dilakukan pekan depan dengan pembacaan eksepsi para terdakwa. “Minggu depan lanjut lagi, dalam sidang tadi semua terdakwa hadir,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dari tujuh terdakwa, enam diantaranya merupakan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD pada enam kecamatan yang ada di Kota Bogor. Mereka masing-masing berinisial BS, DD, GN, WH, D, dan SB.

Sementata seorang lainnya berinisial JRR, selaku penyedia jasa pengadaan kertas dan soal ujian. Akibat perbuatan ketujuh terdakwa keuangan negara merugi hingga Rp17.189.919.828.

Sebelumnya Kejari menyebut bahwa keenam Ketua K3S ditetapkan sebagai tersangka lantaran mereka berperan aktif dan berkomunikasi secara intens dengan JRR. Dari keenamnya ada yang berstatus ASN dan juga pensiunan.

Korp Adhyaksa sendiri telah mengamankan barang buktu berupa uang sebesar Rp175 juta, gawai, satu unit Toyota Avanza Velloz hitam bernomor polisi F 1408 DO dan dokumen-dokumen terkait kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan dana BOS.(Pa. Cik)
Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: