Bogor,(MediaTOR Online) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bogor yang diberlakukan 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Surat edaran Nomor 440/410- Huk.Ham tersebut ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Senin (25/1/2021). Dalam pelaksanaannya dilakukan pengawasan ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor bersama unsur TNI dan Polri di Kota Bogor.
Berikut poin-poin pembatasan kegiatan masyarakat :
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen), kecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu, maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus;
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
3. Memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional, toko pangan, non pangan dan swalayan tetap beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus diatur oleh perangkat daerah terkait;
4. Melakukan pembatasan berupa :
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan khusus;
Kegiatan restoran (makan/minum ditempat sebanyak 25% (dua puluh lima persen), dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang diatur sampai pukul 22.00 WIB) dengan penerapan protokol kesehatan;
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan khusus;
6. Mengizinkan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan khusus;
7. Menghentikan sementara kegiatan di tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang berpotensi kerumunan pada perkumpulan/pertemuan, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus.((Lea)
Post A Comment:
0 comments: