Warga Transmigrasi Di Kalimantan Barat Dukung Gerakan Ketahanan Pangan Nasional

Share it:
Pontianak,(MediaTOR Online) - Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar,  salah satunya  mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan nasional yang dipercayakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Prabowo Subianto.

Terbukti, warga transmigrasi mendukung program swadaya pangan yang diinisiasi oleh Ikatan Petani yang sudah dijalani dari Tahun 1955 di era Presiden Soekarno ini telah berjalan di Kalimantan Barat, lebih tepatnya di Kampung Sari Rejo Dusun Sidomulyo Desa Limbung Yang Berada Di sebelah Barat Bandar Udara Internasional Supadio Dengan Nama Areal Identitas Transmigrasi "Sui Durian 1955" Propinsi Kalbar.
 Tokoh masyarakat, Tukirin Suryo Hadinagoro Berharap kondisi ini tak menyurutkan semangatnya untuk terus memperjuangkan nasib para petani agar lebih sejahtera,ungkapnya

Lanjut Beliau, berharap agar pemerintah pusat memberikan bantuan kepada para petani Di kampung Sari Rejo Desa Limbung Kabupaten Kubu Raya dan wilayah lainnya Dapat Di Perhatikan Oleh Pemerintah Pusat.
Hal ini tentunya sesuai dengan pernyataan Jokowi, Presiden mengingatkan bahwa penyediaan cadangan pangan nasional adalah agenda strategis yang harus dilakukan dalam rangka mengantisipasi kondisi krisis pangan akibat pandemi Covid-19, yang sudah berkali-kali diingatkan oleh FAO (Food and Agriculture Organization) terkait krisis pangan dunia.

Tukirin Suryo Hadinagoro ingin merangkul seluruh anggota masyarakat yang ada di nusantara ini, agar lebih mencintai lagi Tanah Air kita yang beraneka ragam Suku" Ras Dan Agama, ucapnya.
Dan Sangat Di Sayangkan Dengan adanya kejadian Penyerobotan, warga sangat bingung dan resah karena lahan yang diterimanya dari pembagian dirjen transmigrasi sudah disertifikatkan oleh pihak lain yang bukan pemilik menebang hutan, juga bukan warga yang mengelola maupun bukan warga transmigrasi. Dan bahkan tidak ada informasi dari pihak terkait. Baru tahun 2020 ini pihak warga dapat mengetahui kalau pemilik sertifikat diatas lahan seluas kurang lebih 40 ha tersebut adalah milik SW dkk penduduk kota Pontianak Kalbar, tandasnya. 
Dan Dari adanya 5 warga penggarap yang digugat oleh SW dengan tuduhan menggarap tanpa seijin pemilik sertifikat. 
Dengan  adanya pengukuran balik batas lahan seluas 40 ha oleh BPN kab. Kuburaya atas permohonan dari SW dkk. Sehingga terjadilah proses persidangan di Pengadilan Negri mempawah prof kalbar dan telah ada keputusan hakim yakni mengabulkan gugatan pemilik sertifikat ( SW ) dan menyalahkan warga masyarakat yang menggarap dan bercocok tanam diatas lahan transmigrasi milik penggarap oleh karena bersertifikat hak milik penggugat (SW ). Tegas Ponijan, salah satu warga pemilik lahan yang digugat.

Dengan adanya gugatan, terjadilah upaya hukum yang ditempuh oleh sebagian warga transmigrasi yakni banding pada pengadilan Tinggi kabar. Namun lagi-lagi pengadilan tinggi memutuskan menguatkan keputusan pengadilan negri hanya dalam kurun waktu satu bulan sejak dimulainya proses, Sehingga warga selaku pemilik lahan sampai dengan hari ini belum mendapatkan keadilan dari pengadilan negri, serunya. 

Padahal warga telah berupaya mengirimkan surat ke pihak pemerintah sampai ke Presiden Jokowi guna mendapatkan penegakan keadilan atas kepemilikan lahan tersebut. Namun sampai terjadinya keputusan pengadilan tinggi saat inipun belum ada atensi apapun dari pihak pemerintah pusat maupun daerah, tutur Ponijan (wwn)
Share it:

Daerah

Post A Comment:

0 comments: