Bangunan Tower Celluler di Tambun Selatan Diduga Menyalahi Perijinan

Share it:
Bekasi,(MediaTOR Online) - Minggu, 14/02/2020, terkait bangunan Tower Celluler yang berada di Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak Dinas terkait di Kabupaten Bekasi. Pasalnya,  bangunan Tower Celluler yang baru berdiri di tengah-tengah lingkungan masyarakat akan berdampak membahayakan bagi lingkungan warga sekitar jika tidak memiliki perijinan.

Saat di konfirmasi wartawan, warga sekitar bernama Sapei dan Vinamengatakan, bahwa mereka mendapatkan uang kompensasi berbeda-beda walaupun jarak bangunan Tower dekat dengan rumah mereka, untuk Sapei di berikan Rp, 200 ribu dan ibu Vina Rp, 300 ribu sebagai uang kerohiman atau uang ijin dari lingkungan sebagai kompensasi untuk warga yang berdekatan dengan bangunan Tower tersebut," ujar Sapei.

Marsad sebagai narasumber warga sekitar menjelaskan, bahwa warga sekitar lingkungan diberikan uang kompensasi oleh RT dengan mengumpulkan KTP untuk mendapatkan Uang yang besaran nya kisaran Rp 200 ribu dan Rp 300 ribu, kalau yang dibawah bangunan Tower Rp, 400 ribu," jelas Marsad.

Marsad menambahkan, bahwa Ketua RT Jam Jani telah mengumpulkan KTP warga sebanyak 68 orang baru mendapatkan uang konfensasi dari PT yang mendirikan Bangunan Tower tersebut," ungkap Marsad.

Beberapa warga sekitar Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan memaparkan, bahwa bangunan Tower Celluler tersebut baru 2 Bulan berdiri dan masih dalam pemasangan dari pihak vendor PT yang mengerjakan tidak jelas," ungkap warga.

Menurut warga lainnya, dengan berdirinya bangunan Tower Celluler tersebut dipertanyakan pihak Camat Tambun Selatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) yang diduga telah meloloskan Perijinan Bangunan Tower tersebut. Dan 
Kasat Satpol PP Kabupaten Bekasi dapat segera melakukan pemanggilan PT yang mendirikan Bangunan Tower Celluler yang berada di Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, jika Kasat Satpol PP tidak dapat memanggil PT yang mendirikan Tower Celluler maka ini menjadi PR besar bagi Kasat Satpol PP Kabupaten Bekasi, karena ini mengacu dalam Undang - Undang No.13 Tahun 2014 tentang IMB dan Perda.(Harlan)
Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: