Diduga Pungli PTSL, Sejumlah Oknum Aparat Desa Dilaporkan ke Kejaksaan

Share it:
Bekasi,(MediaTOR Online) - Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) Baladaya melaporkan sejumlah oknum aparatur Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabang Bungin, Bekasi, Jawa Barat ke pihak Kejaksaan Negeri Cikarang. Hal ini terkait dugaan melakukan pungutan liar (pungli) pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap(PTSL). 
 "Kami sudah menerima keluhan warga terkait dugaan pungutan dalam pembuatan surat tanah/sertipikat.yang diakomodir melalu (Ptkl.),"ujar Saipul.di Bekasi, Senin,15 Pebuari 2021.
Saipul juga mengatakan oknum tersebut juga mematok harga kalau yang ada AJB Rp.600ribu.kalau yang tidak ada AJB Rp 800 ribu
perbidangnya. itu untuk tanah kering darat. Beda lagi dengan tanah sawah/ladang.  
Informasi tersebut dibenarkan oleh warga Desa Lenggahsari. Warga.RT.20 berinisial Nmn.(56 thn) dikenakan biaya Rp.600 ribu sampai dengan.800 perbidangnya/persatu suratnya. itu pun negosiasi dulu dengan pegawe desa yang datang dengan bahasa logat kampung yang kental.
Lain lagi diceritakan saudara samin (53thn) pada bulan September thn 2020 ada staf Desa Lenggahsari yang datang memberitahukan ada program pembuatan surat tanah PTSL 
Samin pun mengiyakanya, saya sudah setorkan uang Rp.11 juta rupiah.
Dari total Rp. 18 juta masih tersisa Rp.7 juta rupiah. "Itupun nanti setelah surat jadi dari luas tanah 50 ribu M2/5.hektar tanah sawah.terdiri dari 7 surat," ungkapnya.
Saat awak media hendak konfirmasi ke kantor Desa Lenggahsari, baik kades atau pun staf Desa terkesan enggan memberi keterangan lebih lanjut. Itu pun sudah kesekian kalinya kami datang ke kantor desa. Pada hari pertama kami pun ditinggalkan begitu saja, tanpa diperoleh keterangan.LP

Di hari berikutnya kamipun melanjutkan konfrmasi ke kantor BPN, pihak BPN pun tidak menganjurkan pungutan, terkecuali anggaran yang sudah di tentukan dan sudah menjadi kesepakatan ya itu sebesar.Rp.150 ribu.itu pun hanya untuk beli materai.
Lain halnya di tempat yang berbeda, kami bertemu dengan saudara BHR.(46 thn) warga Kampung Sungai Kramat, Desa Pantai Harapan Jaya, Kec Muara Gembong, Kabupaten Bekasi.
Dia mempunyai sebidang tanah di Kampung Cabang Dua Ujung RT.18/RW.10 Desa.Lenggahsari Kec Cabang Bungin, Bekasi dengan luas.200 meter2 dibuatkan surat melalui program PTSL. Awalnya dikenakan biaya ukur sebesar.Rp.150 ribu.Tapi setelah surat jadi dikenakan biaya lagi sebesar.Rp.1 satu juta rupiah.(mhdn)
Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: