LSM PENJARA MINTA "OKNUM PPNS" PEMBIARAN LAHAN HUTAN "DISEROBOT" WNA KOREA DIUSUT

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) - Setelah satu bulan  RT investigasi LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) dan gabungan media, ditemukan sejumlah kejanggalan aneh yang patut dikembangkan penyidik juga kepala Balai Pusat Taman Nasional.

"Kita tentu telah memberi tenggang waktu yang cukup selama sebulan. Dimana dari acuan hasil sidak Tim Pengelolaan Taman Nasional wilayah 3 Bogor, pada Senin, (15/3) yang diketuai Dadang Suryana Kabid Pengelolaan beserta Kasie dan jajarannya yakni TGM, AM dan dua stafnya, telah disimpulkan sementara adanya tanah atau lahan kehutanan yang masuk ke dalam area Villa warga negara Korea bernam Fax Hyuan Dong dengan praktek nama  pemohon berstatus karyawan inisial AT, diatas tanah garapan yang berasal dari H.Sarbini. Dari data dan fakta yang kami himpun baik berupa hasil putusan PTUN Bandung juga data dari surat desa dan data surat peralihan garapan sejak H. Sarbini telah lengkap bahkan nilai dan jumlah transaksinya hingga kesimpulan tim investigasi telah utuh dan bulat. Dimana  secara fakta di lapangan lahan villa masuk ke dalam patok batas area Taman Nasional, di blok Pasir Lapis Desa Tangkil, Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor," tegas A.Gani DJ, Ketua DPC LSM PENJARA Kabupaten Bogor.

Saat sidak pihak TNGGP yang diketuai Dadang Suryana memperkuat fakta perbuatan melawan hukum terjadi.

“Kita ambil kesimpulan sementara, adanya kemungkinan lahan kehutanan yang masuk ke area Villa, dari titik gerbang tembok yang ditandai tapal batas kehutanan hingga jalan desa dan jalur patroli menuju ke lokasi Villa”, ucap Dadang Suryana didampingi petugas Polhut dan stafnya. Senin 15/3/2021.

Diperkuat fisik lahan yang diserobot tersebut yakni dari pantauan di lapangan terlihat, lahan milik warga Korea yang disebut Hyuan Dong, menutup akses jalan lintas Patroli Taman Nasional juga jalan Desa Tangkil.

Dijelaskan lanjut Bangbang yaitu kuat dugaan unsur konflik of interest dari petugas sendiri dimana hampir 3 tahunan sejak putusan kalah di pengadilan PTUN Bandung tidak ada aksi atau eksekusi Taman Nasional setempat mengambil lahan yang diserobot itu.

"Kami kini mempertanyakan tugas dan fungsi Polhut juga PPNS dikehutanan atau fakta Yang ada itu.

Penyidik itu sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang" ujar dia.

Dijelaskan dia " Penyidik dalam pasal 2 PP 58/2010, yaitu

a.    pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b.    Pejabat pegawai negeri sipil.

Sedangkan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“Pejabat PPNS”) adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, baik yang berada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 6 PP 58/2010.Tentu kita pertanyakan kemana PPNS di Kehutanan ini, dalam Pasal 3A ayat (1) PP 58/2010:

(1) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat PPNS, calon harus memenuhi persyaratan,

a.    masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 (dua) tahun;

b.    berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a;

c.    berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;

d.    bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum;

e.    sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah.

f.     setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

g.    mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.Ini kami garis bawahi" katanya.( Gn)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: