Ketua Komisi II, "Angkat Bicara" Pembebasan & Pembelian Lahan Perumda Tirta Pakuan

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) - Setelah naik berita soal lahan pembebasan Perumda Tirta Pakuan diwilayah Kabupaten Bogor yang diklaim telah dibayarkan dan menyerap anggaran Rp.9,5 M tahun 2020, dengan luas 1 Ha ternyata tak sesuai kenyataan dilapangan?.

Bahkan hasil klarifikasi dengan Sekretaris perusahaan pekan lalu dinyatakan status lahan dua yakni SHM dan Girik.

Sontak informasi ini jadi terang benderang dan makin menjadi pertanyaan publik.

Hingga akhirnya parlemen pun mulai unjuk gigi alias buka mulut.

Dua penyambung lidah rakyat digedung parlemen merespon informasi ini bahkan Ketua DPRD Kota Bogor meminta wartawan menghubungi langsung Komisi terkait. Ketua DPRD Kota Bogor memberikan sikapnya agar melakukan konfirmasi dengan Ketua Komisi 2, Rusly Prihatefi. Berikut petikan bahasanya, 

"Walaikumsalam. Silahkan informasi detail soal PDAM Kota Bogor ke Pak Rusli ketua komisi 2 yang langsung mengawasi BUMD" tulis Atang Trisnanto Fraksi PKS pada Wartawan.

Sementara itu Komisi II melalui Ketuanya, Rusly Prihatevy  menyatakan mekanisme dan tahapan serta proses pembebasan dan pembelian lahan oleh Perumda Tirta Pakuan harus sesuai tahun  anggaran Perusahaan. Dan status lahan yang ditransaksikan harus SHM tidak boleh Girik.


"Kalau persoalan harga itu kan ada proses dan tahapannya. Bagian daripada penilaian, yang mana di sini ada appraisal nya, dasarnya mungkin bisa dari situ. Jadi kalau saya bicara secara prinsip pengawasan dan tentunya tanah yang seluas tadi 1 Ha, disampaikan itu berkenaan dengan yang dibayarkan baru setengah.

Setahu saya  yang jadi sertifikat itu belum seluruhnya dan saya juga sempat coba cari informasi. Memang kesepakatan secara keseluruhan tapi yang sertifikatnya sudah jadi itu yang dibayar dahulu.Tapi yang terpenting adalah secara keseluruhan menunggu daripada sertifikatnya selesai baru dibayar karena memang itu sudah masuk di dalam satu anggaran yang sifatnya  dibayarkan full, ya status lahan  harus ada sertifikat secara keseluruhan. Kalau persoalan teknis saya kurang paham di sana nanti coba kita tanya lebih lanjut kebetulan kita juga sedang ada pengawasan dengan perumda Tirta Pakuan di objek Bogor Barat nanti kita tindak lanjuti yakni Reservoir Jabaru karena memang harus dibangun juga pada tahun ini atas dasar kurangnya debit air dilayanan pelanggan Bogor Barat". Jelas Rusli dalam petikan Audio. Komentar Sekjen LSM Penjara ( Pemantau Kinerja Aparatur Negara), AGani, Senin (31/5) dalam rellesenya pada Forbes ( Forum bersama) media atas hasil klarifikasi dan catatan investigasi Tim amat menonjol.

"Kami tetap berpegang pada Azas praduga tidak bersalah tentu negara inipun berazas kepastian hukum. Ada istansi penegak hukum baik itu Kepolisian dan kejaksaan selaku penyidik sedang kami hanya elemen masyarakat yang turut serta mendukung dan mengawal penegakan hukum.

Saat adanya informasi yang disiarkan pihak Perusahaan kaitan pembebasan dan pembelian lahan mata air Kabandungan oleh pejabat Humas maka itu dapat menjadi fakta peristiwa awal adanya dugaan informasi kebohongan publik. Ini terkait pula dengan kenyataan atau fakta hukum bahwa atas belanja tanah Perumda Tirta Pakuan tidak atau belum membebaskan lahan seluas 1 Hektar disana. Faktanya hanya setengah hektar dari seluruh tanah yang diklaim telah dibayarkan senilai Rp 9,5 M berstatus SHM sedangkan sisanya masih tanah Girik warga yang belom dibayarkan atau dibebaskan.Hal inipun diakui Sekprus pada pertemuan Klarifikasi pekan lalu. 

Adapun kenyataan bahwa saat ini Perumda Tirta Pakuan telah menganggarkan dana Rp 9,5 tahun 2020 untuk pembebasan tanah di Kabandungan ini harus jadi objek hukum pada penyidik untuk didalami dan dikembangkan apakah ada motif atau kepentingan lain dibalik tanah ini yang dapat menguntungkan orang perorang atau secara kelompok sebagaimana amanat UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi". tegas AGani Di.( *)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: