LSM PENJARA : RSUD Ciawi Diduga Pundi "ATM" Petinggi Daerah

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) - Kabar terbaru dan mengelitik soal manajemen salah satu RSUD di Kabupaten Bogor.

Hal ini menyisakan pertanyaan soal pundi dan dana atas penempatan jabatan tertentu yang dinilai strategis?. Bahkan sinyalemen ini memperkuat dugaan konspirasi dan konflik of interest yang berpotensi korupsi secara sistemik berupa pengadaan barang jasa pada penunjukan pemenang kegiatan.

"Informasi dan kegiatan pembangunan di RSUD Ciawi patut dikembangkan penyidik, tentu tetap pada Azas praduga tidak bersalah. Pihak Direksi RSUD Ciawi harusnya terbuka dan transfaran soal KIP ( Keterbukaan Informasi Publik) Dimana UU.No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menjamin adanya informasi yang harus dibuka dan disampaikan pada masyarakat termasuk keberadaan kegiatan pembangunan disana" ujar Ketua LSM PENJARA DPC Kabupaten Bogor, BangbangFeri.


Ditambahkan Bangbang, soal pembangunan RSUD Ciawi yang kini telah dilaporkan KPK tentu tidak dapat dibiarkan makin blunder. Kami minta Bupati Bogor Ade Yasin memanggil Direkturnya dan mengevaluasi kinerja dan manajemen RSUD tersebut. 

Jika memang perlu agar penempatan Direksi tiap RSUD berdasarkan uji kompetensi dan kemampuan ilmu managerialnya" tandasnya. 


Bupati harusnya telaah kembali Direktur RSUD Ciawi, lihat

UU tentang Rumah sakit No.44 tahun 2009 dalam pasal 34, 

Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyaif kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.

Tenaga struktural yang menduduki jabatan sebagai pimpinan harus berkewarganegaraan Indonesia.

Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala Rumah Sakit". Tambah Bangbang.( Gn)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: