Tujuh Pelanggar Prokes Mendapat Sanksi Dalam OPS Yustisi Tiga Pilar di Jalan Asemka

Share it:


Jakarta,(MediaTOR Online) - Apel Penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 tingkat Kecamatan Tamansari dalam rangka operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan

Posko covid-19 dipimpin anggota Satpol PP Supriyanto di Kawasan Kota Tua Jl Kunir Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat

Operasi yustisi di gelar di Pasar Asemka Jl.Pintu Besar Barat Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta barat, 20 personil gabungan dari Koramil 01/TS Sertu Supriyanto, Polsek Tamansari, Satpol PP dan Dishub menyasar warga yang berjalan kaki tanpa menggunakan masker dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang berpenumpang lebih dan tidak menggunakan masker.

Petugas gabungan mendapati 7 orang pelanggar tidak menggunakan masker dan di berikan sanksi.

Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib membenarkan hal tersebut benar, Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut 7 orang pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker dan ke 7 orang pelanggar tersebut di berikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum.

Lanjut Danramil, Kegiatan ini terus kami lakukan setiap hari agar masyarakat bersungguh sungguh dalam mematuhi protokol kesehatan dan operasi yustisi ini dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap masyarakat yang tidak patuh menggunakan masker, sebagai efek jera pelanggar di berikan sanksi yaitu sanksi sosial dan sanksi administrasi, Jelasnya.

"Kami harap masyarakat membantu kegiatan ini dengan mematuhi protokol kesehatan serta melaksanakan 3M dan menghindari kerumunan, " Pungkas Danramil Mayor Galib.(Sbr Krml 01/Ts/wwn/harris)

Share it:

Metropolitan

Post A Comment:

0 comments: