LSM GIAK Akan Laporkan Dugaan Praktek Perdagangan Manusia

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Informasi adanya TKW bernama Dian IR yang sekarang sudah berada di  Dubai untuk bekerja, namun TKW tersebut kesulitan ingin pulang ke Indonesia. Dia iningin kembali, karena ibunya mengalami sakit parah.

Terkait adanya Dugaan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Dubai, yang berangkat tidak melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) alias Ilegal, Lembaga Swdaya Masyarakat Gerakan Indonesia Anti Korupsi (LSM GIAK) akan laporkan dugaan Mafia Sindikat Perdagangan Manusia.

Saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat, Hasudungan Siagian, SH Ketua Umum LSM GIAK mengatakan “Kenapa kok bisa TKW berangkat ke Luar Negeri saat situasi Pandemi. Ada apa Waskat Bandara Soetta kok bisa meloloskan,” ujarnya.

Tambahnya,“Ini pasti ada dugaan mafia sindikat perdagangan manusia, apalagi TKW menggunakan Paspor 48 halaman. Diduga TKW tersebut menggunakan Visa Turis,” tegas Hasudungan sambil membaca copy paspor TKW (Dian IR)

“Kami LSM GIAK akan telusuri dan laporkan dugaan praktek perdagangan manusia yang sudah terorganisir ini” kata Ketua Umum LSM GIAK

Saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Angga, Humas Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham, terkait keberangkatan Dian IR melalui Bandara Soekarno Hatta ke Dubai Uni Emirat Arab, Angga belum bersedia memberikan jawaban.

Begitu juga Abdul salah seorang yang terkait dalam proses pemberangkatan Dian IR ke Dubai, Uni Emirat Arab, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp tidak bersedia menjawab.

Menurut informasi yang layak dipercaya, bahwa TKW Dian IR yang bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab, saat ini ianya ingin pulang ke Indonesia. Namun pihak agen meminta sejumlah uang atas sebutan denda. Namun informasi diduga Dian IR berangkat dengan Visa Turis dan belum diketahui pihak perusahaan yang memberangkatkan Dian IR. (Jon)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: