JPU Abdul Rauf Akan Tuntut Hukuman Terberat 317 KUHP Terhadap Arwan Koty?

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rauf SH MH bakal menuntut terdakwa Arwan Koty pada Kamis (23/9/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu diketahui sesuai jadwal sidang yang diokekan JPU Abdul Rauf kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan pimpinan Arlandi Triyogo SH MH. 

“Ya jadwal pembacaan tuntutan Kamis (23/9/2021) mendatang,” kata Abdul Rauf. Dia menolak menjelaskan apakah terdakwa bakal dituntut dengan pasal 220 KUHP yang ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara.

Arwan Koty diperiksa sebagai terdakwa

Abdul Rauf juga tidak bersedia menanggapi apakah terdakwa akan dijerat dengan pasal 317 KUHP, yang ancaman maksimalnya empat tahun penjara. Yang pasti, sidang pengaduan bohong itu sudah berlarut-larut dan diwarnai banyak intrik-intrik. Adakalanya majelis hakim tampak bukan sebagai pengatur persidangan. Pembela kerapkali memotong pertanyaan majelis terhadap saksi-saksi. 

Arwan Koty sebelumnya dipersalahkan JPU Abdul Rauf melanggar pasal 220 KUHP dan pasal 317 KUHP. Pasal 317 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepda penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang seseorang sehingga  kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah”. Sedangkan pasal 220 KUHP berbunyi: “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan”. 

Dalam persidangan pimpinan Arlandi Triyogo SH MH, Kamis (16/9/2021), terdakwa Arwan Koty menjalani pemeriksaan (terdakwa). Ketika ditanya jaksa Abdul Rauf SH MH diakui pernah diperiksa sebanyak 4 kali oleh penyidik kepolisian. "Saya pernah diperiksa di kepolisian sebanyak tiga kali dengan didampingi penasihat hukum, dan satu kali diperiksa sebagai tersangka," kata Arwan Koty menjawab pertanyaan JPU dari Kejaksaan Agung itu, Kamis (16/9/2021).

Jaksa bertanya terkait apa terdakwa diperiksa di kepolisian, yang dijawab Arwan Koty dirinya diperiksa terkait proses penyelidikan, dan dikatakan kurang cukup atau tidak ada bukti. Lebih lanjut Arwan Koty mengatakan, dirinya diperiksa berkaitan dengan Pasal 220 dan 263 KUHP dan diduga telah membuat laporan palsu karena belum menerima barang escavator yang dia beli secara lunas dari PT Indotruck Utama. 

Istri terdakwa Finny Fong  protes hakim dari kursi pengunjung sidang

Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo bertanya, siapa yang melaporkan terdakwa ke kepolisian?. "Yang melaporkan saya itu Bambang yang mulia, dia menjabat sebagai Dirut di PT Indotruck Utama," kata terdakwa Arwan Koty. 

Terdakwa Arwan Koty menjelaskan, kalau dirinya membeli satu unit escavator tipe 210 D dengan harga Rp 1, 265 miliar dan anaknya Alvin membeli satu lagi yang lebih besar tipe SC 350 D dengan harga Rp 2, 690 miliar.

Apa yang terdakwa lakukan, ketika barang yang sudah dibayar lunas tapi tidak diterima, tanya majelis kembali. “Saya menghubungi dan mencari Susilo, belasan kali saya datang ke kantor PT Indotruck Utama namun Susilo menghilang, dan di sana juga sepi Yang Mulia,” tutur Arwan Koty.***

Share it:

Post A Comment:

0 comments: