Pemkab OKU Diduga Serobot Tanah Warga

Share it:

 Lahan seluas 200.000 M2 yang menjadi sengketa


Baturaja,(MediaTOR Online) - H Erekson melalui kuasa hukumnya A. Darwin Murod, SH dari Kantor Pengacara Front Siliwangi Indonesia AD. 17, Ade Irawan, SH & Associates, meminta agar PlH Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, memberikan atensi terhadap kasus kepemilikan tanah seluas 200.000 M2, di Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Provinsi Sumatera Selatan. Pemkab OKU diduga menyerobot lahan tanah milik warga bernama H Erekson.

A Darwin Murod dalam surat yang ditujukan kepada PlH Bupati OKU Edward Chandra, menyebutkan, tanah seluas 200.000 M2 yang terletak di Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang tersebut, merupakan milik H Erekson selaku kliennya, yang dibeli dari masyarakat.

“Pada proses jual beli antara klien kami dengan masyarakat Desa Kurup dilakukan dan dibayarkan di Kantor Kecamatan Lubuk Batang yang disaksikan secara langsung oleh Bapak Drs. Akhmad Junaidi, MM. selaku Camat Lubuk Batang,” ujar A Darwin Murod.

Ia menuturkan, kemudian bidang tanah tersebut dilakukan pemagaran beton tanpa seijin dan sepengetahuan kliennya selaku pemilik tanah. Ketika kliennya mempertanyakan kepada Akhmad Junaedi, selaku Camat Lubuk Batang, yang bersangkutan berkilah dirinya tidak mengetahui duduk permasalahan atas pemagaran beton tersebut.

 “Patut diduga pemagaran tersebut dilakukan oleh pihak Pemkab OKU, padahal klien kami tidak pernah merasa menjual bidang tanah miliknya,” tegas A Darwin.

Menurut A Darwin, kliennya tidak mengetahui terkait dengan Panitia Pengadaan Tanah (Panitia Sembilan) apalagi, menerima pembayaran ganti rugi yang dilaksanakan secara langsung kepada pemilik tanah dan disaksikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Ogan Komering Ulu tertanggal 26 Desember 2005.

“Data ini Kami terima dari Alm. Bapak Drs. H. Kuryana Aziz selaku Bupati OKU. Bila kemudian hal ini terbukti secara Hukum ini merupakan arogansi kesewenang wenangan dan abuse of power merupakan perbuatan yang melawan hukum. Hal ini harus menjadi atensi dari para aparat penegak hukum di republik ini,” ujarnya.

Pada bagian lain, A Darwin menyebutkan, sekira seminggu kemudian setelah kejadian (pemagaran tanah - red) kliennya didatangi Salimin dan Egomo atas perintah Eddy Yusuf, untuk meminjam bukti surat kepemilikan atas tanah tersebut.

“Seperti yang disampaikannya kepada klien kami. Kemudian mereka menyampaikan kedatangannya untuk meminjam bukti surat kepemilikan hak atas bidang tanah milik klien kami mereka menyampaikan, akan ke lokasi tanah dan mencocokkan  apakah bidang tanah yang di pagar dimaksud milik pihak Pemkab OKU atau milik klien kami. Karena menghormati dan menghargai Bapak Eddy Yusuf, kemudian Saudara H. Erekson menyerahkan surat tanah miliknya kepada saudara Salimin dan Egomo,” terangnya.

Setelah menyerahkan bukti kepemilikan tanah, lanjut A Darwin, kemudian kliennya diberikan sejumlah uang sebagai jaminan atas Surat Tanah yang mereka pinjam. “Walaupun berulang kali klien kami menyatakan tidak akan menjual bidang tanah miliknya, tetapi mereka menyatakan bahwa bidang tanah dimaksud akan diperuntukkan sebagai tempat pembuangan akhir sampah dan nantinya klien kami akan dipekerjakan di sana, untuk selanjutnya terkait dengan bidang tanah milik klien kami akan diselesaikan dan ditindak lanjuti Panitia Sembilan yang tengah melakukan rapat,” tuturnya.

Disebutkan, sebelumnya perkara tanah ini, telah disampaikan kepada H. Kuryana Aziz selaku Bupati OKU pada waktu itu, dan juga kepada Ombudsman Republik Indonesia. “Kiranya permasalahan para pihak agar bisa diselesaikankan secara musyawarah dan mufakat supaya ada penyelesaian yang terbaik pada kedua belah pihak, secara paripurna dan tuntas. Berdasarkan petunjuk dan arahan Bapak Prof. Amzulian Rifai, S.H., Ph.D. selaku ketua Ombudsman Republik Indonesia pada waktu itu, kiranya permasalahan ini mendapatkan penyelesaian yang terbaik dari instansi yang berwenang,” jelasnya.

Lebih lanjut A Darwin menyebutkan, pihaknya masih mencermati perkembangan masalah ini bila kemudian hal ini terus berlarut, maka pihaknya kembali akan berkoordinasi dengan Ombudman pusat dan Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan sesuai arahan yang diberikan Ombudsman RI untuk kepentingan kliennya terkait dengan bidang tanah miliknya yang pada saat ini ada dalam pengguasaan pihak lain.

“Pada prinsifnya klien kami tidak membantah telah menerima sejumlah uang dan menandatangani tanda terimanya. Kaitannya atas surat tanahnya yang dibawa Salimin dan Egomo bukan proses jual beli. Selain itu menurut pengakuan klien kami dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apapun juga,” tegas A Darwin.

Ia menegaskan, mekanisme terkait dengan proses jual beli bidang tanah, tidak berhenti dan selesai pada surat pernyataan menyerahkan dan melepaskan hak atas tanah dengan gant rugi. Bila kemudian ada pihak pihak yang memaksakan proses jual beli bidang tanahnya untuk dituangkan ke dalam Akta berupa Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah (SPPHT) dapat dipastikan tidak dapat diproses dan mendapatkan penolakan dari Camat setempat, menginggat ada prasyarat lainnya yang tidak terpenuhi.

“Sebaliknya proses jual beli bidang tanah yang dilakukan klien kami dengan masyarakat, telah sah dan legal konstitusional terbukti proses jual beli tersebut telah tertuang dalam SPPHT yang diketahui secara langsung oleh Bapak Drs. Akhmad Junaidi, MM. Dan sampai dengan saat ini No. objek pajak  160109100300200870 masih atas nama H. Erekson atas bidang tanahnya dimaksud. Artinya secara De Facto dan De Jure bidang tanah dimaksud adalah mutlak merupakan milik klien kami,” terangnya.

A Darwin juga menyebutkan, berbagai upaya telah dilakukan oleh kliennya kepada Eddy Yusuf, yang pada waktu itu menjabat sebagai Bupati OKU bahkan sampai yang bersangkutan menduduki jabatan sebagai wakil Gubernur Sumatera Selatan, kleinnya terus berupaya mempertanyakan surat tanah miliknya dengan berkirim surat pada tanggal 3 Januari 2012 tapi tidak ada kejelasan dan tidak menjawab apa yang menjadi tuntutan kliennya.

“Berganti dengan Bapak Drs. Julius Nawawi selaku Bupati OKU pada Waktu itu kemudian dilakukan beberapa kali rapat dengan Bapak Haji Drs. Emertum selaku Sekda tapi hanya berkutat pada tatanan wacana yang tidak pernah ada implementasi. Bahwa berganti dengan Bapak Drs. H. Kuryana Aziz selaku Bupati OKU dan sampai dengan saat ini saudara H. Erekson masih terus berupaya keras untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak miliknya,” tandasnya.

A Darwin menegaskan, pihaknya meminta agar permasalahan kliennya dapat diberikan atensi dan ada upaya yang sifatnya kongkrit. “Mari meletakkan permasalahan ini secara proposional dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk duduk secara bersama antara para pihak, guna mendapatkan solusi cerdas pada kedua belah pihak,” ajaknya. (Tim)



Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: