Karawang,(MediaTOR Online) - Camat Pakisjaya H. Panji Santos SE, pimpin langsung musyawarah harta gono gini (Alm) H. Muhamad dengan (Almh) Hj.Fatmawati. Musyawarah harta gono gini gelar di ruang kerja Camat Pakisjaya, Kamis 2/12/2021 Pukul 09:00 WIB.
Musyawarah dihadiri oleh Camat Pakisjaya H. Panji Santoso SE, selaku memgundang kedua belah pihak berikut pihak (Alm) Fatmawati dengan (Alm) H. Muhamad.
(Alm) Hj.Fatmawati dihadiri oleh Rahmat jahid selaku Kuasa dari hj. Rosmiyati anak kandung (Alm) Hj. Fatmawati, Aripin suami Rosmiyati, juki ,dan kades telukjaya Nursan, kades Tanah Baru Samsudin, Saroni, Nana.
Dalam Pembahasan Musyawarah Tersebut Belum Adanya keputusan Sehingga kedua belah pihak Ahli waris H. Muhamad (Alm) dengan Ahliwaris Hj. Fatmawati (Alm) sepakat untuk Mengadakan Musyawarah Kembali yakni pada hari Kamis, Tanggal 9/12/2021. Dan kedua belah pihak sepakat membagi harta gono gini dengan data yang telah dikaji bersama dengan keputusan dua belah pihak. Dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak mempermasalahkan dari putusan pengadilan (PN) Nomor :70/Pdt.G/2013/PN Karawang.
Rahmat Jahid Selaku kuasa Hj. Rosmiati ahli waris dari Hj. Fatmawati (Alm) akan mengkaji ulang sesuai fakta data yang ada tentang harta gono gini (Alm) H. Muhamad berdasarkan data-data hasil Putusan PN Karawang, ungkap Rahmat Jahid kepada MediaTOR.(Harlan)
Post A Comment:
0 comments: