Advokat Mohon Presiden, Menkopolhukam Dan Jaksa Agung Agar Ingatkan Jampidum Segera Tuntaskan Kasus Perbankan Di BOII

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Tim penasihat hukum PT RK/Rita KK meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menkopolhukam Mahfud MD dan Jaksa Agung agar mengingatkan Jampidum Fadli Zumhana untuk memindaklanjuti permohonan kepastian hukum, keadilan dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran hukum fatal serta kode etik yang diduga dilakukan oknum jaksa peneliti kasus perbankan tersebut.

Christophorus Harno mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Menurut Cristhophorus Harno, surat permohonan kepastian hukum dan keadilan yang kedua kalinya dikirim lewat Kantor Pengacara Dr Anwar Husin SH, MM & Partners yang juga ditandatangani Dr Anwar Husin SH, MM, Jacob Antolis SH, MM, MH, Christophorus Harno SH, Amirrudin Ilyas Saputra SE, SH dan Hadi Soeyanmto SH.

Kejaksaan Agung


Dalam suratnya, para pengacara memohon perlindungan hukum dan keadilan bagi korban terzolimi selama hampir 12 tahun kepada Presiden dan Kejaksaan Agung serta untuk tidak memihak kepada siapapun kecuali pada kebenaran, dan untuk itu para pengacara mengirim surat kepada Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Machfud MD dan Prof Dr ST  Burhanuddin SH, MM, MH sebagai Presiden RI dan Menkopolhukam dan Jaksa Agung Republik Indonesia agar memberi perhatian khusus atas kasus yang dialami kliennya yaitu PT RK/Rita KK atas dugaan tindak pidana perbankan oleh oknum pejabat di Bank of India Indonesia (BOII) dulu Bank Swadesi.

Untuk diketahui pada tanggal 31 Januari 2022 lalu, telah diadakan ekspose secara zoom online yang dipimpin  Jampindum Dr Fadli Zumhana SH MH dan juga dihadiri Dir Krimum Mabes Polri serta seluruh tim jaksa peneliti/Jaksa Penuntut Umum dengan topik gelar perkara tindak lanjut penyelesaian kasus antara PT RK/Rita KK dengan Bank of India Indonesia dulunya Bank Swadesi.

Christophorus Harno  menyampaikan permohonan dalam ekspose tertanggal 31 Januari 2022 itu kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar diklarifikasi dugaan pelanggaran hukum dan kode etik Kejaksaan yang diduga dilakukan oleh jaksa Heru Pramana.

Pasalnya, dia menduga dan memang ada indikasi perbuatan melawan hukum dan kode etik jaksa. Bahkan Christhoporus melihat ada kesan jaksa peneliti kebal hukum (Heru Pratama). Atas pendapat hukum jaksa peneliti itu PT RK sangat dirugikan. Dimana Heru Pramana, jaksa peneliti saat itu menyatakan  bahwa PT RK (nasabah bank Swadesi yang kemudian ganti nama BOII) ikut menawar dan menafsir agunan villa Kozy seharga Rp 4 miliar.

Menurut Cristophorus Harno pernyataan itu sangat nekat, mengerikan, sadis, suatu kebohongan dan bisa menyebabkan kesengsaraan banyak pihak khususnya korban yang beritikad baik. Pasalnya, pernyataan itu tidak disertai alat bukti yang jelas.

Jaksa peneliti membuat statemen tanpa disertai fakta dan alat bukti jelas. Maka patut dianggap berbohong! “Jika seorang jaksa peneliti bisa berbohong dalam memberikan legal opinionnya maka dapat diartikan bahwa dia telah menciptakan kekacauan terhadap pencari kepastian hukum dan keadilan,” katanya.

Christhoporus menilai pernyataan jaksa peneliti Heru Pramana yang menuding kliennya tanpa alat bukti yang patut hingga mengatakan nasabah ikut menawar Rp 4 miliar yang  notabenenya milik nasabahnya sendiri."Tindakan jaksa peneliti itu sangat merugikan kredibilitas tim Jaksa Penuntut Umum yang tentunya juga merugikan nama baik Dirpidum dan Jampidum.

Jika jaksa peneliti tidak bisa membuktikan pernyataanya dan terbukti berbohong maka sudah seharusnya jaksa peneliti Heru Pramana diperiksa agar tidak merugikan lebih banyak pelapor/korban lainnya. Lebih lanjut, katanya, jika seseorang bisa berbohong pada suatu hal maka tidak ada jaminan dia tidak berbohong pada peristiwa hukum lainnya. Untuk itu pihaknya minta klarifikasi dari jaksa peneliti atas pernyataannya yang menyudutkan terhadap kliennya itu.

Kendati demikian, Christophorus  mengapresiasi Jampidum yang memberikan kesempatan bagi tim pembela untuk mengikuti ekspose bersama dengan Jampidum Fadli Zumhana dan Dir Kamneg dari Direktorat Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum.

Dalam gelar perkara tindaklanjut penyelesaian perkara Bank Swadesi/BOII itu terdapat poin-poin penting sebagai nota pegangan turunan dari hasil ekspose secara urut dan terperinci. Jampidum memaparkan beberapa poin yang menurut beliau harus diberikan perhatian secara professional dan konstitusional, yaitu ketentuan-ketentuan tentang suatu kasus yang dianggap perbuatan pidana yang disertai dengan alat buktinya agar menjadikan suatu perkara dimaksud terang benderang. Fadli juga berpesan agar pihak jaksa harus profesional dalam mengikuti KUHAP dan SOP dengan menggarisbawahi tidak boleh ada yang main-main dan jika ada maka Jampidum akan bertindak tegas. 

"Atas pernyataan tersebut tim pengacara sangat mengapresiasi Jampidum tersebut yang sangat jelas bahwa jaksa harus profesional, objektif, jujur, cerdas dan tidak memihak pada siapapun kecuali pada kebenaran, kata Cristophorus berharap Kejaksaan terus berpihak kepada rakyat yang mencari keadilan. “Kami sangat mencintai Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Untuk itu kami berharap Kejaksaan Agung tetap berpihak pada kebenaran,” katanya.

Cristophorus juga tak lupa berterima dan mengucapkan salam hormat kepada Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo, Menkopulhukam, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Jampidum, Ketua Ombudsman. “Kami tetap berihktiar, berusaha bertanya kepada semua pihak yang berwenang agar mendapat jawaban tentang adanya kepastian hukum dan keadilan sekaligus tuntas dan terang benderang penyelesaian kasus perbankan ini,” harapnya.***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: