Perjanjian Dibatalkan Sepihak, Jual Beli Rumah Pun Berujung Di Pengadilan

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Jual beli rumah seringkali urung dan batal karena ulah satu pihak atau terjadi pembatalan secara sepihak. Ada beberapa faktor penyebab. Ada dikarenakan penjual belakangan tidak serius jual rumahnya. Faktor lain harga kian tinggi atau pembeli karena suatu hal tak bisa penuhi batas waktu yang ditentukan. Bahkan bisa pula karena penjual merasa ada celah baginya untuk menelan uang muka yang telah diterima.

Perkara terkait rumah juga dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) Rini Astuti. Dia pun menggugat Zarof Ricar SH SSos MHum (tergugat I), Ninah Sandjaya (tergugat II), notaris Monika Yulianti Hardi Widjaya SH (turut tergugat I) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara (turut tergugat II) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (30/3/2022). Pasalnya, Rini Astuti merasa dirugikan para tergugat sebesar Rp 3.664.457.867 atau Rp3,6 miliar lebih.

sidang perkara PMH terkait jual beli rumah di PN Jakarta Utara

Berawal penggugat dengan tergugat II membuat pengikatan jual beli (termin) atas tanah berikut bangunan atas nama Ninah Sandjaya milik tergugat II sendiri di Blok B Kavling No 34 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Bukti kepemilikannya sertifikat Nomor 4621/Kelapa Gading Barat, seluas 300 meter persegi (M2).

Untuk pembelian lebih lanjut rumah tersebut, penggugat dan tergugat II melakukan pertemuan dahulu dengan Zarof Ricar atau tergugat I karena yang bersangkutan mengaku sebagai pemilik sah rumah yang akan dibeli penggugat tersebut. 

Pengikatan jual beli termin antara penggugat dan tergugat II pun dilakukan di kantor turut tergugat I notaris Monika Yulianti Hadiwidjaya dengan akta No 6 tanggal 3 September tahun 2020 dengan harga Rp 16.300.000.000 atau Rp16,3 miliar.

Tanda jadi pembelian I pun disetorkan penggugat sebesar Rp Rp500 juta kepada tergugat II yang kemudian diterima tergugat I pada 26 Agustus 2020. Disusul lagi penyetoran tanda jadi kedua Rp1,5 miliar kepada tergugat II dan tergugat I pada 3 September 2020.

Setelah penyetoran tanda jadi tersebut direncanakan disusul pelunasan pada 3 Februari 2021 bersamaan dengan penandatanganan akta jual beli di hadapan notaris. Jika penggugat terlambat  melakukan pelunasan maka didenda Rp 10 juta/bulan.

Kondisi rumah yang dibeli penggugat tersebut ternyata tidak layak huni. Maka penggugat melakukan renovasi hingga keluarkan biaya Rp 800 juta.

Musibah dunia Covid-19 membuat terganggu roda ekonomi Rini Astuti. Bahkan penggugat sempat terinfeksi virus Corona. Pelunasan pun menjadi terkendala hingga penggugat terpaksa setor Rp50 juta kepada tergugat I sebagai denda keterlambatan. Penggugat dan tergugat kemudian membuat kesepakatan secara lisan bahwa pembayaran pelunasan dengan cara Rp 11,5 miliar ditambah pemasangan hak tanggungan atas dua sertifikat rumah di Cilandak dan apartemen MOI yang dinilai senilai Rp2,8 miliar.

Setelah disetujui tergugat I kemudian diperintahkan penggugat untuk menalangi pajak penjual dan pembeli serta PBB objek jual beli yang selama ini tertunggak dengan catatan akan diperhitungkan nanti. Penggugat pun membayar PBB tertunggak tujuh tahun itu sebesar Rp 79.927.867, pajak penjual Rp262.500.000 dan pajak pembeli Rp521.010.000. Dengan demikian kewajiban pelunasan berkurang menjadi Rp11.157.000.000.

Meski sudah dilaksanakan yang diminta tergugat, tiba-tiba ada perubahan komitmen dari tergugat. Bahkan tergugat menyatakan apabila penggugat tak mau ikuti kemauannya maka semua pengeluaran mulai dari uang muka, pajak dllnya dianggap hangus. Penggugat tentu saja merasa dirugikan Rp3,6 miliar lebih dengan batalnya transaksi jual-beli rumah tersebut. Penggugat pun mensomasi tergugat II pada 13 Desember 2021, namun tidak ditanggapi.

Oleh karena itu, penggugat melalui penasihat hukum Erman Umar SH, Antony Trianto SH dan Zena Dinda Defega SH meminta majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Tumpanuli Marbun SH MH agar menerima seluruh gugatan, menyatakan tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) serta meletakan sita jaminan atas tanah berikut bangunan di perumahan Sentral Bisnis Kelapa Gading bersertifikat No 4621/Kelapa Gading Barat atas nama tergugat II. Juga menghukum tergugat I dan tergugat II membayar ganti kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp3.664.457.867. Tidak itu saja, juga menghukum tergugat I dan II untuk membayar kerugian immaterial Rp1 miliar.

Menanggapi gugatan Rini Astuti tersebut,  tim penasihat hukum tergugat I dan II, salah satunya Ricky SH, enggan memberi komentar. Pembela tergugat mempersilakan awak media mengikuti persidangan berikutnya, oleh karena pada saat itulah tergugat I dan II bakal mengajukan jawaban atas gugatan tersebut. Pada jawaban itu pula disebutkannya wartawan dapat memperoleh bagaimana sebenarnya duduk perkara gugatan terhadap kliennya.(rd)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: