Jenderal (Purn) Wiranto Selaku Korban Diharapkan Hadir Berikan Keterangan Di Persidangan

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Kehadiran Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantipres) yang juga mantan Menkopolhukam Jenderal (Purn) Wiranto di sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sungguh diharapkan. Sebab, dengan kehadiran dan keterangan  Wiranto di dalam sidang selaku saksi korban selain bisa dikonfrontir dengan terdakwa juga akan membuat perkara tersebut menjadi terang benderang. Siapa sebenarnya saksi korban dan siapa-siapa pula yang menjadi terdakwa.  

"Saya sungguh mengharapkan kehadiran Pak Wiranto," kata terdakwa Elizabeth Susanti sendiri mengklaim diri sebagai korban pula. Namun dirinya dikriminalsasi. Foto dirinya bersama Wiranto yang menjadi biang permasalahan merupakan hasil editan dan yang mengedit adalah orang lain. Tetapi dalam perkara ini si pengedit tidak dijadikan terdakwa. "Saya menginginkan keadilan. Kalau saya terbukti bersalah silakan dihukum, saya tidak keberatan meskipun harus dijalani. Tetapi jangan saya dikriminalisasi. Mengapa orang yang mengedit foto itu tidak dijadikan terdakwa? Mengapa orang yang menyebarkan foto itu tidak dijadikan terdakwa? Mengapa harus saya sendiri, padahal sudah jelas saya ungkapkan semua di persidangan siapa-siapa saja orang yang terlibat terkait foto itu," ujar Elizabeth Susanti usai anggota majelis hakim pimpinan Fahzal Hendri SH MH menunda sidang karena Fahzal Hendri sedang mengikuti rapat.

Terdakwa didampingi penasihat hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang ditunda hakim

Elizabeth ngotot kehadiran Wiranto karena dia tidak bisa menerima keterangan Wiranto di BAP yang mengatakan tidak mengenal Elizabeth Susanti. "Saya sejak tahun 1997 sudah mengenal Wiranto. Bagaimana mungkin mengatakan beliau tidak kenal saya? Oleh karena itu biar jelas semua terungkap, silakan hadir di persidangan, apalagi kan Pak Wiranto mengaku sebagai korban," harap Elizabeth Susanti yang didampingi penasihat hukum Rio Ramabaskara SH. 

Elizabeth Susanti mengaku masih ada lagi yang belum diungkapkan di persidangan. "Nanti akan saya ungkapkan, tapi tunggu tanggal mainnya. Ada yang mau mengorbankan saya," ungkapnya.

Penasehat hukum Rio Ramabaskara berharap kliennya mendapatkan keadilan. "Saksi korban Pak Wiranto sudah 3 kali dipanggil supaya bersaksi tetapi tidak mau hadir.," kata Rio. Disebut pula, selain Wiranto yang tidak pernah hadir ada juga salah satu saksi lainnya telah dipanggil namun belum hadir juga.

Mengenai UU ITE yang dikenakan kepada kliennya, Rio menilai ada kerancuan sejak awal. "Dimana UU ITE yang dikenakan kepada terdakwa bukan perbuatan yang berdiri sendiri," tuturnya.

Sebab, kata Rio, dalam kasus kliennya itu ada yang memerintahkan dan juga ada yang transfer dan terima uang. "Karenanya, hakim sampai bilang di persidangan kepada jaksa, ini mana, yang edit kenapa tidak jadi tersangka. Sehingga kami melihat banyak kerancuan," ujarnya.

Dalam surat dakwaan jaksa A Fitrah SH, terdakwa Elizabeth  didakwa dengan dakwaan kesatu yakni Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. Atau kedua Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. Atau ketiga Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebagai saksi korban dalam kasus ini di dalam surat dakwaan jaksa pun disebutkan Jenderal (Purn) Wiranto. Sedangkan saksi pelapor Rahmat.***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: