Masyarakat Petani Berharap Menteri Baru ATR Memberi Angin Segar pada Petani

Share it:


Sukabumi,(MediaTOR Online) - Adanya pergantian Menteri ATR diharapkan memberikan angin segar pada masyarakat penggarap lahan hutan.  Selama ini lahan sekitar desa mereka diklaim pihak PTPN sebagai lahan HGUnya.

Pasalnya KSP yang bertahun-tahun dipimpin mantan Panglima TNI di percaya negara untuk menggawangi konflik Agraria di Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Pusat pada Deputi 2, sudah bertahun-tahun tidak mampu menyelesaikan konflik agraria pada lahan konflik yang diklaim PTP sebagai lahan HGU miliknya.

Apakah menteri yang baru mantan Panglima mampu memberantas para mafia di kalangan anak buah nya sendiri pada BPN Kantah dan BPN Kanwil?

Pertanyaan tersebut diungkapkan penggiat agraria Sukabumi dan Indramayu yang enggan disebut jatidirinya saat pertemuan Petani Jawabarat di Cianjur baru- baru ini. 

Pihaknya pesimis dengan kinerja menteri baru, apakah mampu mendobrak sistem yang masif di tubuh BPN sendiri. Dimana terdapat ratusan kasus klaim HGU yang menimbulkan gejolak masyarakat petani penggarap yang bentrok dengan masyarakat lainnya atas intimidasi dan provokasi politik adu domba yang terkesan dianut PTP sebagai pewaris tunggal kolonial yang ingin melanggengkan penjajahannya terhadap petani selaku pemilik sah NKRI. Betapa tidak, petani yang mencari rejeki untuk sesuap nasi dihadap-hadapkan dengan PMDK yang isinya diduga investor penyewa lahan dari luar daerah.

Kami bosan dengan cekcok dan adu mulut dengan petugas Polisi Terbatas PTP yang ujung,-ujungnya surat pemanggilan polisi,

Kapan petani akan diberi kedaulatan setelah 1945 saudara saudara kita pejabat dan pegawai memperoleh hak berdaulat selaku warga negara.

Sekali lagi kami ragu dengan kemampuan menteri ATR yang baru, ungkapnys, menegaskan sebuah contoh kasus di Sukabumi antara pengarap lahan dengan klaim HGU PTPN VIII Kebun Goalpara, masyarakat Desa Perbawati, Undrus, Cipetir dan Sukamaju telah memperoleh keterangan hasil penelitian lahan, kalau lokasi empat desa tersebut tidak pernah di terbitkan sertifikat HGU. Seperti hasil penelitian lahan BPN Kantah yang di sampaikan ke BPN Kanwil Jabar tanggal 2 Maret 2018 dengan nomor surat 231/32.02.400/III/2018 jelas sekali keterangannya bahwa di empat desa tersebut belum pernah terbit sertifikat HGU. Hasil penelitian tersebut hanya mampu melahirkan Surat Pendapat Kanwil BPN Jabar kepada menteri ATR BPN no 461/14-22/IV /2018 yang isinya " kami berpandapat untuk memberikan kepastian hukum kepada para petani penggarap, agar diberikan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun Pendapat BPN Kanwil tersebut tidak mampu melahirkan keputusan menteri dan kebijakan GTRA pada KSP bertahun tahun. Bahkan secara masif BPN Kantah dan Kanwil menafikan surat yang telah mereka terbitkan setelah pejabat lama pensiun. Berarti terjadi pergantian masif mafia di tubuh BPN, ungkap Ag

Lain halnya dengan Gd, di Indramayu sangat massif penguasaan HGU oleh RNI yang telah memakan korban nyawa dan tak mampu diselesaikan KSP yang mantan tentara. Bahkan ketika menteri ATR menerbitkan Permen NO 1 th 2021 tentang Pendaftaran elektronik, tetap aktifis Indramayu yang mengakses informasi elektronik untuk kepentingan pengetahuan petani atas terbitnya beberapa sertifikat di areal yang di klaim HGU RNI dan batas penguasaan ril HGU dengan pencaplokan areal klaim HGU, malah penggiat agraria dikriminalisasi jejak digital. Seperti di ungkapkan Gd, apakah Menteri baru mampu mengeluarkan kebijakan dengan mengabaikan laporan anak buahnya yang telah menerbitkan ratusan bidang lahan yang diklaim HGU, namun tidak memiliki sertifikat HGU. Padahal di lokasi tersebut diduga telah terbit ratusan bidang SHM hanya untuk membobol bank.


Terus terang, kami ragu dgn kemampuan menteri baru seperti kinerja KSP yang jalan di tempat, ungkapnya sambil memperlihat kan bukti copy sertifikat pada areal yang di klaim HGU.(tim)

Share it:

Nasional

Post A Comment:

0 comments: