Penasihat Hukum Terdakwa Tipu-Gelap Rugikan Korban Ratusan Miliar Rupiah, Belum Siap Dengan Eksepsi

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Majelis hakim Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Utara pimpinan Suratno SH MH menjadwalkan pembacaan nota keberatan penasihat hukum terdakwa kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan atau tipu-gelap yang lebih dikenal sebagai investasi bodong, Selasa (21/6/2022 mendatang. Sedianya eksepsi atau nota keberatan itu dibacakan, Selasa (14/6/2022), namun karena penasihat hukum  terdakwa belum siap, maka majelis hakim memberi waktu pembacaan eksepsi pada sidang berikutnya.

“Sidang ditunda dulu karena penasihat hukum belum siap dengan eksepsinya,” kata Suratno SH MH dalam sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (14/6/2022). Alasan lain penundaan sidang,  terjadi pula perubahan tim penasihat hukum para terdakwa masing-masing Michael, Kevin Lime, Vincent dan Doni Yus Okky Wiyatama yang saat ini ditahan di Rutan kepolisian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari SH MH dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya mempersalahkan para terdakwa melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan pada Februari 2021 hingga Desember 2021 di Kantor PT Lememe Grup Indonesia (LGI)  di Rukan Melody Golf Islan di Jalan Pulau Maju Bersama No 30, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Perbuatan para terdakwa tersebut, menurut JPU dalam surat dakwaan, diduga telah menimbulkan kerugian terhadap para (saksi) korban ratusan miliar rupiah. Para terdakwa kemudian dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sidang kasus tipu-gelap atau investasi bodong di PN Jakarta Utara

Kasus “tipu-gelap” tersebut berawal terdakwa Kevin Lime bertindak sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa Michael, Vincent dan Doni Yus Okky Wiyatama (disidangkan dengan berkas terpisah) pada Februari 2021 sampai dengan Desember 2021 di Kantor PT Limeme Group Indonesia di Rukan Melody Golf Island RGIG, Jl. Pulau Maju Bersama No. 30 Kelurahan Kamal Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta. Para terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan cara  sifat palsu dengan memakai tipu muslihat atau dengan memakai rangkaian kata-kata bohong, menggerakkan seseorang agar orang tersebut menyerahkan sesuatu  atau mengadakan peringatan utang atau meniadakan suatu piutang. 

Caranya terdakwa Kevin Lime menawarkan dan memperkenalkan investasi suntik modal dengan keuntungan antara 25 persen sampai dengan 37,5 persen per project untuk pengadaan alat kesehatan seperti Alat Pelindung Diri (APD) di instansi pemerintahan dan swasta kepada saksi Ricky Tratama, Bella Aprilia Agustina  melalui aplikasi media sosial Instagram.  Terdakwa  menjelaskan kepada Ricky Trama dan Bella Aprilia Agustina  bahwa terdakwa mempunyai fasilitas konveksi Alat Pelindung Diri (APD) sendiri yang dikerjakan oleh para penjahit,  dan sedang mendapatkan pesanan sebanyak 1000 pcs dengan keuntungan Rp 80.000/pcs.

Atas ajakan terdakwa tersebut akhirnya saksi Ricky Tratama  ikut kegiatan investasi suntik modal alat kesehatan tersebut sebanyak kurang lebih 100 pcs, kemudian menyerahkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp 40.000.000,- dan pada tanggal 8 Maret 2021 sebesar Rp.50.000.000. Sedangkan saksi Bella Aprilia Agustina menyerahkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp 3.200.000 dan telah dicairkan pada tanggal 8 Maret 2021 sejumlah Rp. 4.000.000.

Pada Juni 2021 terdakwa mendirikan CV Limene  sesuai dengan Akta Nomor 48 tanggal 8 Juni 2021 di notaris Poltak Pardomuan SH yang bergerak di usaha restoran, kedai minuman, cafĂ©, perdagangan alat laboratorium, farmasi dan kedokteran, perdagangan besar peralatan telekomunikasi dengan struktur organisasi  terdakwa Dony Yus Okky Wiyatama sebagai Komisaris merangkap sebagai personal asisten. Terdakwa Kevin Lime sebagai Direktur, Michael sebagai Bisnis Development Officer, Vincent sebagai Personal Consultan dan Bisnis Analis.

Namun demikian, CV Limeme  tidak memiliki perizinan IPAK (Izin Peyalur Alat Kesehatan) dan juga tidak memiliki Izin Edar Alat Kesehatan. Berikutnya September 2021 terdakwa mendirikan PT Limeme Group indonesia untuk mengganti CV Limeme sesuai dengan akta nomor 148 tanggal 24 September 2021 dihadapan notaris Poltak Pardomuan.  Struktur organisasi PT Limeme Group Indonesia yaitu Dony Yus Okky Wiyatama sebagai Komisaris merangkap sebagai finance dan accoounting.

Terdakwa Kevin Lime sebagai Direktur, Michael sebagai Bisnis Development Officer dan Vincent sebagai Personal Consultan dan Bisnis Analis.  PT Limeme Group Indonesia pun tidak memiliki perijinan IPAK (Izin Peyalur Alat Kesehatan) dan juga tidak memiliki Izin Edar Alat Kesehatan.

Oktober 2021 terdakwa memberitahukan kepada Bella Aprilla ada kejutan besar  di PT Limeme Group Indonesia.  Kepada Ricky Tratama juga diinfokan ada project terdakwa yang  riil dan juga terdakwa mempunyai deal project dengan pejabat pemerintah dan sejumlah rumah sakit daerah dan dapat dilihat di akun media sosial Instagram milik terdakwa. Ini membuat Bella Aprilla Agustina, Ricky Tratama, Vira Septiana dan Fernando kembali tertarik untuk menerima tawaran terdakwa mengikuti kegiatan investasi suntik modal proyek-proyek kesehatan pengadaan alat kesehatan. Terdakwa menawarkan ke Ricky Tratama berupa pembukaan investasi proyek baru melalui aplikasi whatsapp dengan kuota sejumlah 170 set atau setara uang  Rp 442.000.000 dengan di iming-iming apabila modal Rp 2.600.000 maka akan mendapatkan keuntungan Rp 600.000 dan  akan diberikan kuota proyek yang baru lebih besar ke Ricky Tratama, Bella Aprilla Agustina, Vira Septiana dan Fernando sehingga tertarik untuk memasukkan modal dana investasi.

Pada 18 November 2021 Bella Aprilla Agustina menyetorkan modal untuk kegiatan suntik modal  kepada terdakwa sebesar Rp 13.923.600.000 dan dikembalikan terdakwa hanya sejumlah Rp 600.000.000. Vira Septiana pada 18 November 2021 menyetorkan modal untuk kegiatan suntik modal tersebut kepada terdakwa  Rp. 3.358.800.000  dikembalikan terdakwa hanya sejumlah Rp 750.000.000. Sedangkan Ricky Tratama dan Fernando menyetorkan modal untuk kegiatan suntik modal tersebut kepada terdakwa sebesar Rp 22.717.600.000.

Berikutnya para saksi korban masih suntik modal investasi Alkes lagi puluhan miliar rupiah kepada para terdakwa hingga keseluruhannya mencapai ratusan miliar rupiah. Sebagian besar uang tersebut tidak dikembalikan atau tak bisa dipertanggung jawabkan atau digelapkan para terdakwa.***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: