Penyidik Pidana Khusus Kejari Jakut Tahapsatukan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp 20 Miliar

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Penyidik Kejaksaan Negeri  (Kejari) Jakarta Utara telah menerima penyerahan berkas perkara (Tahap I) atas kasus  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto SH MH, melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara Rolando Ritonga SH MH dan Kasi Intelijen M Sofyan Iskandar Alam SH, menyebutkan bahwa tahap satu itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print- 495/M.1.11/ Fd.1/11 / 2021 tanggal 1 November 2021 Jo surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print- 569/M.1.11/ Fd.1/ 12 / 2021 tanggal 23 Desember 2021 Jo Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print- 16/M.1.11/ Fd.1/ 01 / 2022 tanggal 17 Januari 2022 yang dilakukan oleh tersangka HHD.

Kasubsi Penyidikan Kejari Jakut Rachman Rajasa SH serahkan berkas ke Kasubsi Penuntutan Melani Simanjuntak SH MH


Tersangka HHD sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang sedang disidik oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara karena tersangka merupakan rekanan dari PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) yang bekerjasama dalam pekerjaan rantai pasok biji nikel (suplay chain management) dengan menggunakan modal kerja dari PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar sekitar Rp20.000.000.000 miliar. Kenyataannya baik tersangka ataupun PT AMR tidak pernah mengerjakan pekerjaan dimaksud dan uang tersebut diduga dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka ataupun korporasi PT AMR. 

Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) sekitar Rp20.000.000.000 miliar.

Akibatnya, tersangka disangka telah melakukan perbuatan pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Berikutnya Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang (primer). Sedangkan subsider kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Selanjutnya Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

M Sofyan Iskandar Alam, Rabu (29/6/2022) menyebutkan bahwa penyerahan berkas perkara dilakukan oleh Kasubsi Penyidikan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Rachman Rajasa SH kepada Kasubsi Penuntutan Melani Simanjuntak SH.

Lebih lanjut M Sofyan mengatakan  dengan penyerahan tersebut JPU diberikan waktu 14 (empat belas) hari untuk melakukan penelitian kelengkapan formil dan materil berkas perkara tersebut. Setelah P21 atau dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan dilanjutkan tahap II kemudian disusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta guna digelar persidangannya nantinya.***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: