Miris!! Bangunan Tanpa PBG Hiasi Wilayah Kembangan Jakarta Barat, Oknum RW Jadi Penanggungjawab Di Lapangan

Share it:


Jakarta,(MediaTOR Online) - Sebuah Bangunan Dijalan Puri Kembangan RT.13/RW.03 Kelurahan Kembangan Selatan, (Pertigaan Asem) Jakarta Barat. Dari informasi berapa sumber di lapangan kalau pemilik bangunan sudah"koordinasi", kepada oknum pejabat wilayah di sana disebut langsung bahwa Sarwan selaku Ketua Rukun Warga 03 kembangan Utara yang memback up bangunan tersebut tetap dibangun meski tanpa megang PBG. Pemerintah telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Resmi diterbitkan oleh presiden Republik Indonesia. yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.

Hal ini akan diketahui Perbedaan IMB dengan PBG. Aturan tersebut berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan pemanfaatan bangunan gedung.

Bangunan yang sama juga ditemukan Diwilayah jalan masjid At-Taqwa, Kembangan Utara, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Ditemukan juga bangunan bermasalah terkait PBG. Bahkan, dari pantauan wartawan di lapangan, aktivitas pembangunan masih berjalan meski belum mengantongi PBG.

Miris.! Seakan ada pembiaran, atau karena diduga “Sudah ada Kordinasi” dan merasa memiliki backingan. Masyarakat berharap, agar penegak hukum menindak oknum oknum pejabat yang diduga, mem back up bangunan yang tidak mengantongi PBG. Sebab, selain hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi ajang korupsi untuk memperkaya diri sendiri oleh oknum oknum pejabat tersebut, sehingga menjadi citra buruk buat pemerintah kota administrasi Jakarta Barat sendiri.(Harris)

Share it:

Metropolitan

Post A Comment:

0 comments: