Korban Investasi Bodong Berharap Hakim Hukum Berat Keempat Terdakwa

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) -  Kasus dugaan penipuan dengan modus investasi bodong alat esehatan (Alkes) dengan empat terdakwa masing-masing Kevin Lime, Dony Okky Wiyatama, Vincent dan Michael, kembali digelar di Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Utara,  Senin (15/08/2022).  Agenda sidang kali ini tangkisan (duplik) dari kuasa hukum terdakwa atas tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam nota pembelaan atau pledoi penasihat hukum terdakwa memohon agar majelis hakim membebaskan keempat terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. 

JPU Sulastri, Subhan Noor Hidayat, dan Ari Sulton Abdulah tetap pada tuntutan sebelumnya masing-masing tiga tahun sepuluh bulan penjara.

Empat terdakwa investasi bodong


Para korban sendiri  berharap agar para terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya oleh majelis hakim.  "Ya kami berharap hakim bisa menghukum keempat terdakwa seberat-beratnya, minimal sesuai tuntutan JPU," kata Ricky. Apalagi keempat terdakwa pelaku investasi bodong ini tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang menyebabkan kerugian yang fantastis terhadap para korban; ratusan miliar rupiah.

"Kami berharap keempat terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Kami ingat betul ketika dahulu menagih kepada terdakwa dengan persuasif dan kekeluargaan justru ditunjukk-tunjukin senjata api  terdakwa Kevin Lime," kata Ricky, salah satu korban usai persidangan . 

Ricky menambahkan , terkait pembelaan terdakwa yang menyatakan sebenarnya mampu membayar, mereka menilai itu hanya alasan semata. Sebab seharusnya pembayaran dilakukan pada 18 Desember, lalu terdakwa sendiri menyatakan akan membayar pada 3 Januari 2022 dan faktanya sampai sekarang tidak ada pembayaran. 

Padahal terdakwa baru ditahan di Kepolisian pada 19 Januari 2022. Artinya sudah tersedia waktu yang cukup bagi terdakwa untuk menunjukan itikad baiknya. Faktanya ini semua hanya karangan atau kebohongan atau penipuan belaka," kata Ricky.

Hal senada dikatakan kuasa hukum korban, Leander.  Pihaknya berpendapat tim JPU telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan optimal. JPU telah menuntut keempat terdakwa dihukum penjara 3 tahun 10 bulan karena melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 jo. 55 KUHP dan didasarkan pada alat bukti yang cukup dan sah sesuai Pasal 184 KUHAP. 

Oleh sebab itu, pihaknya berharap majelis hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan demi Ketuhanan Yang Maha Esa. "Kami percaya majelis hakim perkara ini akan menjatuhkan putusan dan menghukum terdakwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan. Kami juga percaya majelis hakim perkara aquo akan menjunjung tinggi Code of Conduct Hakim sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim, yang antara lain berbunyi berperilaku adil, jujur, dan berintegritas tinggi," tutur Leander mewakili timnya.(Wil)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: