Kejaksaan Negeri Bekerjasama Pemkot Jakarta Utara Luncurkan Wisata Hukum Bagi Para Pelajar

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) -  Disadari atau tidak, kesadaran hukum pelajar (remaja) bahkan mahasiswa (generasi muda) masih agak rendah. Terbukti, masih kerap pelajar ribut bahkan tawuran hanya karena soal sepele saja. Akibatnya, tidak jarang dia harus menghabiskan waktu beberapa tahun atau bulan menjalani proses hukum. 

Begitu juga generasi muda atau milenial masa kini. Masih kerap lakukan tindakan tanpa memperhitungkan konsekwensi hukumnya. Seandainya sudah ada kesadaran hukumnya yang lumayan, boleh jadi tindakannya itu diurungkan hingga proses pengejaran impian masa depan tidak sampai terganggu.

Menyadari kondisi itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara meluncurkan  Wisata Hukum berinovasi literasi bagi generasi milenial  di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (8/9/2022). Dengan hadirnya Wisata Hukum ini, selain  menjadikannya sebagai literasi baru bagi generasi milenial juga diharapkan bertumbuh kesadaran hukum sebaiknya sejak dini.


Bus Wisata Hukum Kejari dan Pemkot Jakarta Utara

Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH

Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, menyambut baik inisiasi Kejari Jakarta Utara yang menghadirkan gagasan awal untuk pengenalan hukum sejak  dini sehingga terwujud Wisata Hukum bagi generasi milenial ke depan.

Melalui Wisata Hukum ini pula diharapkan generasi milenial yang dalam hal ini diwakilkan kalangan pelajar semakin menyadari dan mengenali hukum sehingga menjauhi potensi berhadapan dengan pelanggaran hukum, yang pada akhirnya bisa mengganggunya menggapai masa depan.

Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH


“Kami meluncurkan Wisata Hukum dengan konsep berwisata tapi berisi tentang bagaimana pelajar bisa mengenal hukum sehingga timbul kesadaran hukum dan dapat menjauhi potensi-potensi pelanggaran hukum atau menjauhi perbuatan (tindak pidana) hukuman,” kata Ali Maulana Hakim saat ditemui di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (8/9/2022).

Ali menjelaskan Wisata Hukum ini merujuk pada kerangka utama dalam menghadirkan Kota Layak Anak (KLA) di Jakarta Utara yang kini menyandang kategori Nindya.  Dengan mengikuti Wisata Hukum, setidaknya pelajar akan memiliki pengalaman baru yang dapat ditularkan kepada teman, keluarga, saudara, maupun tetangga di lingkungan rumah sehingga kesadaran hukum masyarakat Jakarta Utara semakin meningkat.

“Pelajar harus mengenali hukum, bukan hanya dengan membaca, tapi perlu ada pengalaman bagaimana proses dan tahapan penegakan hukum. Ini juga motivasi kita mewujudkan program pemerintah, Kota Layak Anak, supaya kita benar-benar mengarah ke sana. Kalau Kota Jakarta Utara sudah layak untuk anak, tentu akan layak pula bagi orang dewasa,” tuturnya.

Di tempat sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Jakarta Utara, Atang Pujiyanto SH MH menjelaskan Wisata Hukum ini memantapkan program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang telah dilakukan pihaknya selama ini.

Rombongan pelajar yang merupakan perwakilan sejumlah sekolah pun  difasilitasi naik bus untuk mengunjungi kantor penegak hukum seperti Kejari Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Utara, Komando Distrik Militer 0502 Jakarta Utara, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara, dan Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Utara dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas/Rutan).

 Wisata Hukum ini sebetulnya program penyuluhan hukum terhadap anak-anak di sekolah yang sebelumnya dihadirkan dalam bentuk program Jaksa Masuk Sekolah. 

“Harapan kami dengan mengikuti Wisata Hukum ini para pelajar bisa melihat, mendengar, mengetahui, dan merasakan secara langsung proses penegakan hukum sehingga menjadi pengalaman baru. Selanjutnya mereka diharapkan menjadi generasi milenial yang bisa menjauhi hukuman dan memberikan informasi-informasi berkaitan dengan penegakan hukum demi keadilan dan kebenaran,” kata Atang Pujiyanto, yang sudah cukup kenal wilayah Jakarta Utara mengingat sebelumnya dia menjabat Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara.***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: