Polsek Pulau Ende Adakan Giat Jum'at Curhat dengan Masyarakat

Share it:



Pulau Ende,(MediaTOR Online) - Setiap hari Jumat, Kapolsek Pulau Ende Flores selalu Curthat dengan masyarakat di setiap masjid yang ada di Pulau Ende Flores. Pada hari Jumat tanggal 17-02-2023.jam 12.30 WIT selesai sholat Jumat, Kapolsek Pulau Ende Flores Iptu Kamaludin bersama anggota melaksanakan kegiatan JUM'AT CURHAT yang berlokasi di Masjid Baiturrahman, Desa Rengamange, Kecamatan Pulau Ende, Ende.

Kegiatan Curhat dihadirin kepala Desa Rengamange, para Tokoh Agama, Tokah Masyarakat, Tokoh Adat, para pemuda Desa Rengamange dan Remaja Masjid Baiturrahman serta jamaah sholat Jumat.

Kegiatan Curhat Jumat yang dilakukan Kapolsek Pulau Ende Iptu Kamaludin bersama anggota bertujuan sebagai upaya Polri hadir untuk menyerap aspirasi masyarakat. Guna sebagai sarana solusi menyelesaikan permasalahan di lapangan dan menerima serta respon  curahan hati masyarakat terkait masalah sosial kemasyarakatan, gangguan Kamtibmas  maupun Tindak Pidana di Kecamatan Pulau Ende umumnya dan Desa Rengamange khususnya,yang selama ini belum tersampaikan kepada Kapolsek Pulau Ende dan Anggota. 

Sebelum dilakukan Jumat Curhat terlebih dahulu dilaksanakan kegiatan Jumat Barokah yakni melaksanakan sholat Jumat Berjamaah oleh Kapolsek Pulau Ende bersama anggota dengan masyarakat (umat), dan di saat sholat Jumat, yang bertindak sebagai Khatib saat itu Kapolsek Ende Iptu Kamaludin dengan maksud untuk menjalin silaturahmi dan kemitraan antar Polri dengan masyarakat atau umat yakni pendekatan secara keagamaan yang relegi. Agar hasilnya lebih maksimal untuk mencegah terjadinya Gangguan Kamtibmas maupun Tindak Pidana sehingga akan terwujud situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Pulau Ende. 




Dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut terdapat sesi Dialog Kamtibmas dan tanya jawab, adapun pertanyaan pertanyaan yang disampaikan oleh jamaah sholat Jumat, Masjid Baiturrahman Desa Rengamange, sbb;

Masyarakat Desa Rengamange mengharapkan Bhabinkamtibmas dan polisi desa selalu memberikan himbauan, pemahaman dan motivasi kepada warga dengan maksud untuk meminimalisir Gangguan Kamtibmas maupun Tindak Pidana.

Mengharapkan agar pihak Kepolisian Polsek Pulau Ende selalu melibatkan diri dalam setiap kegiatan kemasyarakatan sehingga secara otomatis dapat terjalin silaturahmi dan keakraban antara Polri dengan Masyarakat di Kecamatan Pulau Ende.

Juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang lebih khusus kepada Pemuda dan Remaja Masjid agar menjauhi dari minuman keras dan mengarahkan kepada Pemuda dan Remaja Masjid Baiturrahman, Desa Rengamange ke hal-hal positif dan bermanfaat. Serta selalu memberikan penekanan dan penegasan untuk tidak mendatangkan Miras dari Kota Ende dan tidak mengkonsumsi Miras, Narkoba di Kecamatan Pulau Ende supaya tidak terjadi Gangguan Kamtibmas. Maupun hal yang meresahkan masyarakat lainnya, karena disinyalir kejadian tindak pidana maupun Gangguan Kamtibmas yang pada umumnya di picu oleh minuman Keras (miras). 

Warga meminta pihak selalu memfasilitasi dan mediasi setiap persoalan warga di wilayah hukum Polsek Pulau Ende demi mencegah timbulnya gejolak sosial di wilayah Desa Rengamange khususnya dan pulau Ende umumnya.

Kapolsek Pulau Ende dan jajarannya terus menerus menghimbau warga agar selalu rukun dan damai dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Dan berupaya melakukan kegiatan-kegiatan positif serta inovasi. Warga masyarakat Desa Rengamange selalu mendukung kegiatan Kepolisian Sektor Pulau Ende dalam hal Pelayanan Masyarakat dan Kamtibmas.

Dari aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan jamaah,Kapolsek Pulau Ende Iptu Kamaludin langsung menanggapi dan memberikan jawaban serta mengucapkan banyak terimakasih atas informasi, aspirasi, saran, masukan, dan kritik yang disampaikan. Serta akan segera menindaklanjuti sesuai aspirasi dan saran yang sudah disampaikan oleh masyarakat.

Polsek Pulau Ende melayani masyarakat dengan Semboyan

MELINDUNGI DENGAN PERSAHABATAN,......

MENGAYOMI DENGAN PERSAUDARAAN,....

MELAYANI DENGAN KEMITRAAN,...

(M.Saleh Arghama)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: