Pemberitaan Sepihak Resahkan Orang Tua Dua Bocah Tenggelam

Share it:


Medan,(MediaTOR Online) - Pemberitaan di media online secara sepihak terkait dua bocah yang tenggelam di kolam di belakang arena pasar malam di Jln Abdul Haris Nasution, Rabu (17/05/2023) pukul 17.00 WIB, membuat resah orang tua korban.

Menurutnya orang tua korban, Kombang Batubara, dua hari sebelum kejadian anaknya itu sudah ada menunjukkan tanda tanda kepada kami kalau dia sdh mau pergi , kejadian itu sekira pukul 17.00 Wib saat hujan lebat sebelum Wahana permainan buka karna biasanya mereka buka permainan habis maghrib tapi pada saat itu karyawan wahana sedang bersih-bersih pukul 18. 00 Wib. Sehingga mereka sempat melihat kejadian saat ada Yg teriak-teriak minta tolong lalu mereka membantu mencari dan menemukan korban.

Sejumlah saksi juga melihat, bahwa karyawan dan masyarakat langsung melompat ke kolam karna ikut prihatin dan membantu mengangkat korban dari kolam. Jadi orangtuanya sangat menyayangkan dan menyesalkan adanya media online yang memberitakan dan menyalahkan orang lain secara sepihak tanpa konfirmasi kepada keluarga korban.

“Berita itu idealnya harus konfirmasi kepada orang tua korban dan pemilik pasar malam. Agar informasi itu tidak menimbulkan fitnah. Karena diduga ada oknum-oknum tertentu yang sengaja menebar kan fitnah”, ujar Holmes dan rekan rekannya salah seorang warga yang kebetulan melihat kejadian itu.

Sementara itu, tempat tenggelamnya korban itu diseberang dan diluar arena permainan, karena pengelola menyewa tanah tersebut sudah ada kolamnya dan kolam itu selama ini bebas tempat masyarakat setempat mancing. Karena kolam disebrang itu banyak rumah penduduk dan jalan umum masyarakat dari belakang.

Sementara itu, salah satu media online memberitakan tanpa konfirmasi, berita sepihak menyebutkan di lokasi pasar malam yang terletak di Jl. A.H.Nasution Kel. Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor Kota Medan tepatnya di depan Metrolink telah merenggut nyawa seorang anak bernama Nur Maiyah Batubara, umur 11 tahun warga gg. Imam Kel. Karang Rejo Kecamatan Medan Baru pelajar Kelas IV Sekolah Dasar.

Pasar malam tersebut disebut sebut milik seorang tokoh pemuda bernama Chandra Lingga telah buka lebih kurang sebulan yang lalu, didalam pasar malam terdapat tempat makanan, wahana permainan serta sebuah kolam tempat 4 unit sepeda air dengan kedalaman lebih kurang 1,2meter.

Rabu tanggal 17 Mei 2023 pukul 17.30 WIB. Nur Maiyah kecil bersama rekan-rekannya datang ke kolam pasar malam milik Chandra Lingga yang mudah dimasuki secara bebas dari jalan arah sebrang wahana permainan yaitu Kelurahan Karang Rejo Kec. Medan baru mandi mandi namun tidak berapa lama kemudian terdengar teriakan rekan rekan almarhum “tenggelam…tenggelam…”. Pak Zainuddin, 70 tahun yang tinggal berdekatan dengan kolam langsung datang melihat dan melakukan penyelamatan dibantu warga lainnya membawa kerumah sakit mitra sejati ,namun nyawa Nur Maiyah kecil sudah tidak tertolong lagi.

Pak Zainuddin sempat melarang Nur maiyah dan teman temannya untuk mandi mandi di kolam itu ” anak anak itu datang kira kira jam 5 sore langsung mandi mandi, dikarnakan hari sudah hujan, ku larang, ku suruh pulang orang itu, ku tengok memang orang itu pulang, tapi tengah enam mereka datang lagi mandi mandi lagi, disitulah kejadiannya,” kata pak Zainuddin sedih.

Saat dikonfirmasi ke pihak manajemen Novi Pasaribu, membenarkan bahwasanya saat kejadian tersebut di luar jam operasional kami. Kami  buka pukul 18.00 s/d selesai. Kejadian tersebut kurang lebih pukul 17.00 dan orang tua dari korban tersebut  menyatakan, saya sebagai orang tua tidak mau menyalahkan siapa pun. Karena kami sudah ikhlas atas kepergiannya, kamipun pun tak mau menerima musibah ini. Tapi mungkin Allah SWT sudah membuat rencana dan takdir tersendiri hamba hamba-Nya. Jadi, saya sudah membuat pernyataan tertulis,” ujar orangtua korban Kombang Batubara dan istri sembari menunjukkan surat yang ditulis tangan, tertanggal 18 Mei 2023. Agar tidak ada lagi orang yang memancing di air keruh dan mencari keuntungan pribadi terkait musibah anak kami tersebut. Tutur pihak mangement Novi Pasaribu kepada wartawan MediaTOR Riyan Ps.


Membantah

Sementara itu, Chandra Lingga penyewa area hiburan yang juga Pemimpin Umum RADARINDO.co.id GROUP KORAN RADAR membantah isi pemberitaan yang dinilai secara sepihak.

“Pemberitaan secara sepihak tanpa konfirmasi tidak sesuai undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik,” ujar Chandra Lingga yang juga Dewan Pembina Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWO Indonesia).

Tidak hanya itu, Chandra Lingga sebagai Pemimpin Umum KORAN RADAR GROUP didampingi Pemimpin Redaksi Ratno SH, MM mengatakan akan menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi. (Riyan Ps/RD)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: