Jaksa Eksekutor Belum Bisa Jebloskan Subandi Gunadi ke Bui, MA Klaim Sudah Kirimkan Petikan

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Melalui proses hukum, entah itu terdakwa maupun saksi korban yang sudah menderita kerugian, ternyata memakan waktu lama, butuh kesabaran dan biaya. Oleh karena perkara yang sudah putus dan inkracht sekalipun, masih ada tahapan yang harus dilalui sampai ada kepastian hukum dalam perkara atau kasus tersebut. Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Suharto menyatakan bahwa petikan putusan perkara terpidana satu tahun Subandi Gunadi telah dikirim tanggal 11 April 2023 ke pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kenyataannya jaksa eksekutornya belum bisa laksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut.

Hal itu dikatakan Suharto, Jumat (14/7/2023), menanggapi keluhan penasihat hukum saksi korban Fransisca,  Ir Andi Darti SH MH, yang belum kunjung menerima salinan putusan perkara Subandi Gunadi hingga saat ini. Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Karsono SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI belum bisa mengeksekusi putusan MA terhadap Subandi Gunadi.

Suharto mengakui pada April lalu berkasnya memang belum diminutasi. "Tetapi dengan petikan pun sudah bisa dieksekusi (dimasukan ke dalam penjara untuk menjalani hukuman - red) Subandi Gunadi," ujar Suharto, Jumat (14/7/2023).

terpidana Subandi Gunadi saat ikuti sidang di PN Jakarta Utara

Humas PN Jakarta Utara Sumaryono mengakui bahwa pengadilan pengaju sampai saat ini pun belum menerima salinan putusan (kasasi) MA perkara Subandi Gunadi, yang menghukum satu tahun penjara dari sebelumnya dilepaskan majelis hakim PN Jakarta Utara dari dakwaan maupun tuntutan pidana. 

Ketika ditanya apa kendalanya sehingga salinan putusan belum kunjung diterima pengadilan pengaju padahal perkaranya sudah diputus sejak Maret 2023 silam, Maryono enggan menanggapinya panjang-lebar. 

"Kami tidak tahu kendalanya apa, yang pasti berkas belum diterima pengadilan pengaju PN Jakarta Utara," katanya, Jumat (14/7/2023).

Menyinggung apa yang dikeluhkan Andi Darti selaku penasihat hukum saksi korban Fransisca yang dirugikan terpidana Subandi Gunadi miliaran rupiah, Maryono menyebutkan kepastian hukum bagi saksi korban itu diwakili jaksa selaku penuntut. Namun akibat belum diterima salinan putusan perkara tersebut membuat jaksa tidak bisa mengeksekusi putusan MA dimaksud.

Majelis hakim MA menghukum terpidana Subandi Gunadi satu tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan investasi dengan membayar cek kosong alias rekening tak memiliki saldo sebagaimana didakwakan dan di tuntutan jaksa.

Dalam tuntutan JPU Hadi Karsono sebelumnya menyatakan Subandi Gunadi telah melakukan pembayaran Rp2,8 miliar dengan cek dan bilyet giro kepada korban Fransisca yang tidak memiliki saldo. 

Hadi Karsono juga menyebutkan bahwa yang melakukan penipuan terhadap Fransisca adalah suami istri atau Subandi Gunadi dan Harjanti. Mereka mengajak saksi korban Frasisca jual beli property dan membutuhkan tambahan modal. 

Harjanti dan Subandi Gunadi mengiming-imingi saksi korban keuntungan 3-5 persen jangka waktu tiga minggu sejak uang diberikan/diinvestasikan. 

Fransisca  tertarik dan menyertakan modal hingga mencapai Rp5 miliar. Harjanti dan Subandi Gunadi memberikan cek dan bilyet giro atas nama PT Citrindra sebagai jaminan. Terdiri dari lima (5) cek dan satu (1) bilyet giro atau BG. Pertama satu cek dan satu bilyet giro total dananya Rp3,2 miliar. Sedangkan yang kedua empat cek dananya Rp1,4 miliar. 

Saat jatuh tempo, uang di dalam rekening cek dan bilyet giro ternyata tidak ada. Bank menolak pencairan dengan alasan cek dan bilyet giro kosong. 

Selanjutnya Subandi Gunadi dan Harjanti tidak menunjukan itikat baik. Malah di hadapan penyidik Harjanti berlaku seperti orang gila, sehingga agenda penyerahan terdakwa dan barang bukti ke penuntut umum atau tahap dua gagal. Akhirnya hanya Subandi Gunadi yang menjalani persidangan kasus penipuan tersebut dan dijatuhi hukuman satu tahun di dalam bui. (Wil).***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: