Tugas Advokat Dalam Penegakan Hukum Lebih Berat dan Panjang Daripada Penegak Hukum Lainnya

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Belakangan ini ada sinyalemen adavokat selaku penegak hukum seakan semakin gampang dikriminalisasi oleh penegak hukum lainnya. Betulkah demikian? Bukankah sejak dulu hingga sekarang ada hak imunitas adavokat. Tidakah semua penegak hukum tahu akan hal itu?

Dr Maruarar Siahaan SH MH,  mantan hakim karier dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, diperlukan konsolidasi sesama advokat dan dapat saling bertukar pengalaman.

Menurutnya, yang terpenting, advokat harus menjaga nama baik organisasinya. 

  Dr Maruarar Siahaan SH, Jhon                     Panggabean SH MH dan Prof Dr                 Mompang L Panggabean SH MH tampil dalam diskusi hukum


Selain itu, dalam diskusi hukum Fungsi dan Peran Advokat dalam penegakan hukum  di Jakarta, Kamis (5/8/2023, dia juga mengomentari  produk hukum seperti restorative justice yang saat ini marak diterapkan. Dia menyebutkan,  apabila ada usulan terkait dengan pasal bersinggungan dengan aturan bisa diajukan ke DPR-RI. 

"Pengalaman-pengalaman bisa menjadi satu masukan pendapat kepada DPR," kata Maruarar. 

Dia menyebutkan, ada beberapa pasal perlu adanya revisi atau perubahan. "Harus diubah atau direvisi beberapa pasal di KUHAP saat ini. "Termasuk Peraturan Kapolri (Perkap) serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) perihal restorative justice yang dinilai bermasalah. 

"Mungkin ada pasal-pasal tertentu yang kita usulkan harus diubah seperti di dalam KUHAP. Saya melihat Peraturan Kapolri juga memiliki pembahasan tersendiri misalnya didalam restorative justice, itu bukan yang ada di undang-undang itu pun menjadi masalah besar," ujarnya. 

Sementara, Guru Besar Pasca Sarjana UKI Prof Dr Mompang L. Panggabean SH MH menjelaskan bahwa advokat adalah salah satu sub sistem dalam peradilan pidana. Dia mengatakan, posisi advokat harus dipandang posisinya seimbang dengan penegak hukum lainnya. 

"Jadi harus kita lihat juga posisinya harus seimbang dengan kepolisian, kejaksaan, hakim juga lembaga pemasyarakatan supaya jangan ada kesan advokat ini hanyalah suatu profesi yang  keseimbangan," jelas Mompang. 

Dia menambahkan, keberadaan advokat dalam sistem peradilan pidana menjadi sangat relevan dalam rangka memperjuangkan hak-hak asasi manusia. Oleh sebab, kata dia,  melihat hal-hal yang dipandang kurang relevan dalam praktek penegakan hukum tentunya ada pembaruan yang harus dilakukan ke depan. 

Terutama, katanya, dalam KUHAP ada cita-cita dari pendahulu negara atau pendiri negara bisa tercapai yaitu masyarakat yang adil dan makmur. 

"Mari  kita semua mengakui  bahwa penegakan hukum kita saat sampai saat ini belum baik-baik. Tapi kita harus berjuang akan lebih baik lagi," tuturnya. 

Advokat senior Jhon SE Panggabean SH MH selaku Wakil Ketua Umum Peradi SAI menuturkan advokat dalam penegakan hukum yaitu melakukan sesuatu yang berkaitan dengan masalah hukum, baik itu litigasi maupun non-litigasi. Sedangkan, bila hal tersebut perdata gugatan dilaksanakan sampai tahap eksekusi. 

"Sedangkan kalau non-litigasi konsultasi yaitu memberikan suatu advice hukum di luar proses litigasi itulah yang disebutkan peran advokat," terang Jhon. 

Selanjutnya, peran advokat, jauh sangat luas dimana kalau penegak hukum yang lainnya katakanlah polisi,  hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai perkara P21 atau berkas diserahkan ke kejaksaan. 

"Begitu juga dengan jaksa kalau perkara sudah P21 dibawa ke pengadilan selesai tugasnya," tutur pengacara senior ini.

Tugas penegak hukum lainnya seperti majelis hakim hanya di tingkat tertentu seperti PN, PT. jasasi di Mahkamah Agung (PK). Sementara, tugas advokat,  dari sejak awal membela kliennya. 

Jhon menegaskan, tugas advokat pun membuka perkara agar menjadi terang benderang dalam arti meluruskan hal yang sepatutnya pantas dalam rangka penegakan hukum. Bahkan, peran lainnya yang dilakukan oleh advokat yakni memberikan sosialisasi penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat dan di negara ini. (Wil)

Share it:

Post A Comment:

0 comments: