Jakarta,(MediaTOR Online) - Society Corruption Investigation (SCI) akan melaporkan dugaan penyimpangan pembebasan lahan kolam retensi simpang Bandara Palembang yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Kepada Wartawan di Jakarta, Senin, Koordinator Nasional Society Corruption Investigation (SCI) Asmawi,HS mengungkapkan, Pemerintah Kota Palembang pada Anggaran 2022 telah melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang untuk kolam retensi dengan luas empat hektare dengan nilai hampir Rp 40 milyar.
Menurut Asmawi, dari data yang dihimpun Tim SCI, harga lahan rawa yang dibebaskan itu Rp.995.000 per meter. Dengan demikian, dana yang dikeluarkan Pemkot Palembang sebesar Rp.39.800.000.000,(tiga puluh sembilan milyar delapan ratus juta rupiah). Padahal, harga lahan rawa di daerah tersebut Rp.25 ribu per meter. Ini diduga di mark up.
Menurut Asmawi, modus operandi yang diduga dilakukan Oknum Pejabat Pemkot Palembang, dengan menyuruh pihak lain membeli lahan rawa tersebut kepada warga dengan harga Rp.25 ribu per meter. Kemudian menjualnya kepada Pemkot Palembang dengan harga Rp.995.000, per meter. "Ini diduga permainan oknum pejabat Pemkot Palembang," ujarnya.
Kasus ini, kata Asmawi, pernah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Palembang. Namun sampai saat ini tak tahu rimbanya. Untuk itu, dalam waktu dekat, SCI akan membuat laporan ke Kejaksaan Agung.(rd)
Post A Comment:
0 comments: