Puluhan Kios Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Resahkan Warga Kota Bogor

Share it:

Bogor,(MediaTOR Online) - Sabtu, 10 Pebruari 2024, Warga sangat resah dengan keberadaan puluhan kios pengedar obat keras golongan g jenis Tramadol, hexymer, tryhexyphenidyl, dan alprazolam yang dijual bebas tanpa resep dokter di wilayah Bogor Kota. 

Seperti halnya kios pengedar obat keras golongan G yang bertengger di JL. RW. Taman Mekar Wangi, Kecamatan Tanah Sereal, Bogor Kota.

Warga sekitar sangat mempertanyakan perihal keberadaan kios obat tersebut. Pengedar obat keras koq bisa sebebas itu ya pak? Padahal kan lokasi kiosnya berada di tempat umum dan sangat terbuka lagi. Apa mungkin aparat penegak hukum belum mengetahui keberadaan kios ini? Atau memang sengaja menutup mata? Soalnya terkesan diabaikan dan tidak ada tindakan, kata seorang warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya itu 10/02.

Sementara kalau mengacu pada UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan; Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar"

Ancaman pidananya Penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 1,500,000,000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

Warga sekitar sangat khawatir bilamana aparat penegak hukum tidak segera bertindak dan mengabaikannya begitu saja. 

Yang amat kami khawatirkan pak adalah anak² remaja kami, apabila ini didiamkan terlau lama ya bisa jadi cepat atau lambat anak² kami juga ikut terpengaruh terjerumus mengkonsumsi obat keras golongan g tersebut. Kata warga sekitar yang lain. 

Jadi harapan kami sebagai warga kepada aparat penegak hukum, agar segera bertindak tegas dan menangkap pengedar dan juga pengusaha obat tanpa izin itu, karena bagaimana pun ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, ini sangat berbahaya dan sangat merusak masadepan anak bangsa, demikian keluhan dan harapan warga sekitar. (SPN/GS)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: