Satu Dasawarsa UU Desa: Refleksi Dan Optimalisasi Oleh: Adam Mulya Bunga Mayang, S.H., M.H. *)

Share it:

Oleh: Adam Mulya Bunga Mayang, S.H., M.H. *)


Satu dasawarsa sudah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) berlaku di Indonesia. Sebelum berlakunya UU Desa pada tanggal 15 Januari 2014, pengaturan mengenai desa menjadi bagian dari pengaturan UU Pemerintah Daerah (Pemda) terdahulu yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana diketahui, UU Nomor 32 Tahun 2004 telah dicabut keberlakuannya oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam perkembangannya, dibuat pengaturan tersendiri mengenai desa dalam UU Desa dengan pertimbangan bahwa desa memiliki karakteristik susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan yang berbeda dengan entitas lain dalam pemda.

Adam Mulya Bunga Mayang SH MH

UU Desa merupakan salah satu produk kebijakan strategis pemerintah yang memberikan jaminan bagi desa sebagai wilayah otonom untuk mengatur dan membangun desa. Atas dasar kebutuhan pengaturan mengenai pendirian badan usaha milik desa (BUMDes), maka pemerintah melakukan perubahan UU Desa melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

UU Desa yang dibentuk telah berusaha secara komprehensif memberikan panduan bagi desa dalam melaksanakan kewenangannya yang terdiri dari penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. UU Desa juga memberikan amanat pengaturan lebih lanjut terhadap 11 ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP), di antaranya ketentuan mengenai pemilihan kepala desa (pilkades), pemberhentian kepala desa (kades), musyawarah desa, perangkat desa, keuangan desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), serta BUMDes.

Berdasarkan UU Desa tersebut, pemerintah telah menerbitkan beberapa PP yang mengatur mengenai desa, yakni PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 (PP Pelaksanaan UU Desa), serta ada juga PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang merupakan tindak lanjut dari perubahan UU Desa dalam UU Cipta Kerja.

Hal terkait desa tidak hanya penting bagi kerangka regulasi tetapi juga dalam kerangka kebijakan pemerintah. Hal tersebut terlihat pada pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memprioritaskan pembangunan desa melalui salah satu dari sembilan agenda prioritas yang disebut dengan Nawa Cita, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Salah satu poin Nawa Cita tersebut diperkuat secara kelembagaan melalui pembentukan kementerian yang menangani secara khusus terkait desa yakni Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa dan PDTT). Sebelum terbentuknya Kementerian Desa dan PDTT, urusan terkait desa ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagaimana tertuang dalam Penjelasan atas UU Desa yang menegaskan bahwa “menteri yang menangani desa saat ini adalah Menteri Dalam Negeri”.

Memahami Kewenangan Pemerintah Pusat terhadap Urusan Desa
Meskipun telah dibentuk kementerian yang secara khusus menyandang nomenklatur desa yakni Kementerian Desa dan PDTT, kewenangan terhadap urusan desa tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Desa dan PDTT semata. Kerangka regulasi saat ini menghendaki bahwa pelaksanaan kewenangan terhadap urusan desa oleh pemerintah pusat dilakukan oleh Kementerian Desa dan PDTT serta Kemendagri khususnya Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Secara singkat, Kementerian Desa dan PDTT memiliki kewenangan melaksanakan urusan terhadap pelaksanaan pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, dan pendampingan masyarakat desa. Adapun Kemendagri memiliki kewenangan dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa. Pembagian kewenangan antara Kementerian Desa dan PDTT dengan Kemendagri tidak diatur dalam UU Desa melainkan dalam PP Pelaksanaan UU Desa. Hal ini karena pada saat pembentukan UU Desa tersebut belum dibentuk Kementerian Desa dan PDTT sehingga menteri yang menangani terkait desa disebutkan secara eksplisit adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pembedaan kewenangan terhadap urusan desa oleh kedua kementerian dimaksud perlu terus dilakukan diseminasi secara masif, mengingat masih terdapat berbagai pihak yang memandang bahwa pelaksanaan kewenangan terhadap urusan desa secara menyeluruh dilakukan oleh Kementerian Desa dan PDTT. Cara pandang tersebut be

Share it:

Opini

Post A Comment:

0 comments: