Jakarta,(MediaTOR Online) - Kapolres Metro Jaktim Nicolas Ary Lilipaly mengatakan tersangka polisi gadungan, yakni Lukman Hakim (40), terobsesi menjadi polisi. Lukman sempat ikut tes masuk Polri namun gagal.
Kombes Nicolas menjelaskan Lukman gagal karena tingginya yang tak cukup saat mengikuti tes masuk Polri.
"Kenapa dia menggunakan pakaian seragam? Karena dia terobsesi menjadi seorang anggota polisi, namun pada saat dia tes, dia tingginya kurang dan tidak bisa menjadi anggota Polri," kata Nicolas dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/5/2024)
Walau gagal menjadi polisi, obsesi Lukman menjadi anggota Polri tak berhenti. Tersangka lalu memilih menjadi polisi gadungan.
"Namun, tidak mengurangi niat dia tetap dia terobsesi menjadi anggota Polri sehingga dia menggunakan seragam Polri untuk kegiatan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya," sambungnya.
Nicolas mengatakan Lukman mengaku sebagai anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan pangkat aiptu. Lukman sudah 4 tahun menjalankan aksi sebagai polisi gadungan dan memalak pedagang.
Sebelumnya, Polres Metro Jaktim menangkap LH seorang polisi gadungan pada Minggu (19/5). Kini LH telah ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 508 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Post A Comment:
0 comments: