Kepala BPN Tak Paham UU Pers, Malah Menyuruh Menghapus Berita Agar Sudi Bertemu Dengan Pers dan LSM

Share it:

Bekasi,(MediaTOR Online) - Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Darman tampaknya perlu dinasehati atasannya supaya dia jangan hanya memahami tugas internalnya. Namun sebagai pimpinan lembaga milik negara dia juga harus paham tugas eksternalnya dalam rangka membangun sinergitas dan kemitraan yang baik dengan wartawan atau insan pers dan LSM. 

Sebagai kepala BPN wajib memberi wadah Kehumasan demi kelancaran arus informasi demi kemajuan BPN, serta mengelola dan menampung keluhan semua pihak, terutama para pemohon atau yang berurusan dengan sertifikat tanah. Tentu dengan humas yang  mumpuni.

Darman tidak menghargai asset

Mobil yang masih layak pakai membusuk

Banyak warga berharap kehadiran Darman selaku pimpinan membawa perubahan yang kian baik, namun yang terjadi di lapangan pemohon dipersulit. Ketua LSM Lapan Tipikor, Mangadar Siahaan mengurus balik nama sertifikatnya pun dipersulit lewat PPAT. Secara bertele tele oleh pihak PPAT disuruh lagi ke BPN mengirim titik kordinat, ploting, dan pengukuran ulang padahal dibeli tanah itu sudah ada sertifikan. Anehnya online nya pun sulit dibuka saat validasi dan cros cek ke BPN.
Bila ketua LSM yang paham hukum pun dipersulit bagaimana rakyat yang relatif awam dan buta hukum..? Pimpinannya di kantor pusat layak menegur dan memberi sanksi yang sepadan kepada Darman, sebab berani dia menyuruh wartawan menghapus berita bernada miring menurut ukuran dia. Hapus dulu beritanya, baru bisa ketemu saya, ujar Darman dengan angkuh kepada Mangadar Siahaan. Banyak hal yang mau dionfirm namun Darman tak sudi ditemui, Humasnya juga turut memperburuk kinerja pimpinannyan. Saya bukan humas, tapi bidang tehnis, katanya tapi selalu menerima wartawan kesukaannya. Terkait Darman yang berani menyuruh menghapus berita berarti dia lebih hebat dengan bapak Presiden Jokowi. Darman tipe pimpinan BPN yang anti kritik, ditambah Humas yang tak paham tugasnya. Terkait mobil yang dibiarkan busuk pun wartawan disuruh bertemu dengan bidang lain tanpa memfasilitasi pertemuan, demi informasi yang jelas. (Purba)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: