Oleh:
Sultan Patrakusumah VIII
ROHIDIN SH MH MSi
Dimulai dengan perang pencegahan oleh Hamas pada 7 Oktober 2023. Mengarah pada perang ofensif/defensif.
IDF mengambil tindakan "pembalasan besar-besaran" terhadap Hamas karena dampak buruknya adalah penduduk di Rafah. Secara militer strateginya adalah pengepungan untuk membuat rakyat kelaparan dengan menutup perbatasan dengan Mesir bagi bantuan kemanusiaan yang masuk.
Sultan Patrakusumah VIII Rohidin SH MH MSi
Kita harus memahami bahwa "Lingkungan Pengaruh" mengarah pada perang regional.... di Afrika, Palestina, di Eropa, Ukraina. Secara bertahap mungkin mengarah pada " Konfrontasi Global " dengan banyak negara mengadakan pemilu serupa di UE pada bulan Juni mendatang dan Inggris pada bulan Juli. Menyetel ulang geopolitik dan ekonomi.
Berbicara tentang Gencatan Senjata dan Pembicaraan Damai. Perdamaian macam apa yang kita cari “damai dengan Tuhan, damai dengan diri sendiri atau damai dengan manusia”.
Gencatan senjata bersifat sementara dan dapat terjadi kapan saja.
Bicara damai kedaulatan suatu negara, Irlandia, Spanyol dan Portugal untuk mengakui Palestina.
Gencatan senjata terdiri dari Dialog Nasional, Negosiasi Perjanjian Perdamaian dan Mediasi Internasional.
Komponen Perdamaian meliputi Keadilan Konstruksi, Harmoni Konstruksi, Rekonsiliasi Trauma, dan Penyelesaian Konflik Saat Ini.
Tujuan Perdamaian
Hentikan pertikaian dan bangun kepercayaan antar pihak. Untuk menambahkan isu-isu spesifik dalam perselisihan.
Kerangka kerja saat ini untuk pengaturan politik di masa depan.
Untuk mencapai perdamaian abadi agak sulit dengan agenda perundingan seperti disebutkan di atas.
Solusinya
Tangkap dulu semua pemimpin israel dan palestina / hamas beserta antek anteknya.
Lalu audit asal usul keuangan sejak taun 1945 . Israel dan palestina bisa cetak duit itu dasarnya apa dan darimana .hal ini sangat penting dalam menyelesaikan konflik disuatu negara manapun. Dan kelompok apapun .hingga persoalan kejahatan itu bisa diselesaikan sampai akar akarnya.
Contoh Negara Belanda bisa menguasai di nusantara dengan kekuatan VOC dan mata uang Guilden nya hingga pada akhirnya setelah diaudit berdasarkan setelah selesai Perang Dunia dua. Yang pada akhirnya mendapatkan putusan hukum terkait kejahatan yang dilakukan selalama kekuasaan Ratu Winhelmina dan Ratu Juliyana .ditetapkan bersalah hingga matauang Guilden mendapatkan sangsi dihapus dari peredaran bergabung atau digabungkan dengan gabungan Satu matauang EURO.yang pada akhirnya belanda kembali kewilayah saat ini.
Tentu hal ini bisa dijadikan Rujukan Sejarah Untuk menyelesaikan konflik di gaza palestina. Saya sangat Setuju dengan keputusan ICC/ ICJ .untuk menangkap letanyahu dan pemimpin hamas terkait konflik tersebut untuk diadili di ICC. agar permasalaha konflik bisa berhenti karena yang menjadi korban adalah warga masarakat dan para prajurit bawah untuk melindungi kepentingan politik diantara kedua belah pihak .Dalam hal ini Tinggal bagaimana Surat keputusan icc agar tidak mandek tentu bukan hanya negara anggota yang diwajibkan nangkap mereka Untuk di adili dan mendapat ketetapan hukum yang Sesuai .dalam hal ini peran DKPBB dan interpol UN harus kopratip dalam melakukan penangkapan .terhadap yang diduga melakukan kejahatan kemanusiaan di Gaza dan srkitarnya
Saat nya perubahan hukum diseluruh dunia untuk mewujudkan ONELAW ONE JUSTICE.
Bagaimana bisa damai ICC/ICJ sudah keluarkan patwa buktinya tidak digubris Israel tetap menyerang dan membombrdir wilayah di Rapah dan Gaza.
Artinya sudah tidak menganggap apalagi menghormati hukum saya menduga Letanyahu telah dan sengaja melecehkan ICC.
Kalau masalah ini didiamkan dan tidak adanya Negara yang meng indahkan dan melaksnakan keputusan ICC . Sangat jelas dan pakta bahwa lembaga hukum Tertinggi didunia ini sudah tidak ber arti hanya menjadi simbol yang tertulis indah dalam bingkai dan Narasi hanya bisa mengadili kriminal kelas Ringan yang yang sepantasnya cukup ditangani pengadilan hukum tingkat derah secara nasional.
Faktanya beberapa Surat sebagai mana diketahui terkait konflik Rusia dan Ukraina .Israel dan Palestina Sampai Saat ini Surat keputusan nya mandul hanya jadi konsumsi media Sosial yang belum ada kepastian. Begitu juga kejahatan terkait isu beberapa kejahatan hak asasi manusia di berbagai Negara banyak yang tidak diselesaikan, cenderung mandek.
Maka dalam hal ini saya menduga bahwa lembaga hukum international andai tidak bisa menindak dengan tegas dan jelas dan membuktikan kekuatan hukum tidak bisa menjalankan mandat international sebaiknya bubarkan saja.
Kecuali ICC/ICJ bisa mengevaluasi dan meratifikasi semua hingga semua ketetapan hukum 3x 24 jam bisa membuktikan selambat lambatnya 2x 60 hari setiap keputusannya terbukti.
Demikian saran dan masukan ini untuk dipertimbangkan Semua pihak terutama para petinggi pejabat penegak hukum international.(**)
Tasikmalaya/Selaco
2 juni 2024
Sultan Patrakusumah VIIl
Trust Of guarantee phoenix ina 18
Post A Comment:
0 comments: