Jakarta, (MediaTOR Online) – Pencarian keadilan selama empat tahun yang dilakukan Fransisca mulai membuahkan hasil. Salah satu dari pasangan suami istri – Subandi Gunadi – telah mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan masuk bui atau meringkuk di balik jeruji besi. Tinggal istrinya – Harjanti – sedang diupayakan agar dimejahijaukan penegak hukum tentu saja atas perbuatan pidananya bersama-sama suaminya.
Terpidana Subandi Gunadi yang selama ini tidak menggubris beberapa kali surat panggilan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akhirnya disergap tim eksekutor dan Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dan Kejati DKI Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Suami Harjanti itu dibekuk di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ketika hendak mengikuti sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua di PN Jakarta Utara, Kamis (4/7/2024). Dengan gerakan cepat (gercep) terpidana selanjutnya digiring ke Kejari Jakarta Utara untuk melengkapi administrasi guna dijebloskan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, menjalani hukuman selama satu tahun dipotong masa tahanan.
Subandi Gunadi yang didampingi tim penasihat hukum nyaris tidak berkutik saat tim eksekutor/Tabur Kejari Jakarta Utara dan Kejati DKI Jakarta langsung gercep meringkusnya begitu turun dari kendaraan. Tim eksekutor/Tabur terdiri dari Gesang, Toni, Ali dari Kejari Jakarta Utara dan jaksa Hadi Karsono SH MH dari Kejati DKI Jakarta bertindak tegas sebagaimana tugas yang diemban dan kewenangan mereka selaku tim Tabur/eksekutor Kejaksaan.
Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara, Rans Fismy SH MH, membenarkan bahwa tim Tabur/eksekutor Kejari Jakarta Utara dan Kejati DKI Jakarta telah mengeksekusi terpidana satu tahun penjara Subandi Gunadi tersebut.
"Kami mengapresiasi hasil kerja keras tim Tabur dan eksekutor Kejari Jakarta Utara dan Kejati DKI Jakarta. Eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung itu sudah lama kami nantikan," kata advokat Ir Andi Darti SH MH di hadapan kliennya Fransisca di Jakarta Utara, Kamis (4/7/2024).
Andi Darti dan Fransisca memuji gerak cepat yang dilakukan Kasi Pidum Kejari Jakarta Utara, Angga SH MH dan JPU Hadi Karsono SH MH dari Kejati DKI Jakarta.
"Berkat gerak cepat mereka itulah bisa dilakukan eksekusi ini. Kami senang dengan hasil kerja tim Kejari Jakarta Utara dan Kejati DKI Jakarta kali ini," kata saksi pelapor/korban Fransisca menambahkan.
Fransisca berharap Kejati DKI Jakarta segera memproses hukum atau mengadili pula Harjanti, istri terpidana Subandi Gunadi. Sebab, yang melakukan penipuan terhadapnya adalah suami istri tersebut. "Saya bakal lebih-lebih mengapresiasi lagi Kejaksaan apabila Harjanti diadili pula terkait kasus yang dilakukan bersama-sama dengan suaminya," tutur Fransisca.
JPU Hadi Karsono sebelumnya menuntut Subandi Gunadi selama tiga tahun penjara. Namun majelis hakim PN Jakarta Utara memvonis onslagh, sehingga JPU kasasi dan dikabulkan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan menghukum Subandi Gunadi selama satu tahun penjara potong selama dia ditahan.
Dalam tuntutan jaksa disebutkan Subandi Gunadi pernah melakukan pembayaran Rp 2,83 miliar dengan cek dan bilyet giro kepada korban Fransisca. Namun cek dan bilyet giro itu tidak memiliki saldo.
Penipuan terhadap Fransisca dilakukan Subandi Gunadi dan istrinya Harjanti dengan cara mengajak Fransisca bisnis jual beli properti.
Harjanti dan Subandi Gunadi mengiming-imingi saksi korban Fransisca keuntungan 3 persen sampai 5 persen dalam jangka waktu tiga minggu sejak uang diinvestasikan.“Sis, ini gua lagi jalanin proyek, butuh tambahan modal. Lu mau ga titip modal lu di gua, nanti ada keuntungannya, daripada duit lo di simpan di deposito,” demikian bujuk rayu Harjanti terhadap Fransisca.
Fransisca tergoda dan menyerahkan uang atau penyertaan modal. Awalnya, keuntungan masih sempat ditransfer. Harjanti dan Subandi memberikan cek dan bilyet giro atas nama PT Citrinda sebagai jaminan sekaligus untuk meyakinkan saksi korban. Terdiri dari lima (5) cek dan satu (1) bilyet giro atau BG.
Setelah jatuh tempo, ternyata uang di dalam rekening cek dan bilyet giro tidak ada. Pihak bank menolak pencairan dengan alasan cek dan bilyet giro kosong.
Diberitahu bahwa cek dan bilyet giro kosong, Subandi dan Harjanti tidak memberikan solusi. Setelah ditelusuri ternyata perusahaan sudah sejak lama tidak beroperasi. Maka dilaporkanlah Subandi Gunadi dan Harjanti ke Polda Metro Jaya.
Harjanti dan Subandi Gunadi tidak menunjukan itikad baik. Bahkan saat di penyidikan Harjanti berlaku seperti orang gila, sehingga agenda penyerahan terdakwa dan barang bukti ke JPU gagal, hingga hanya Subandi Gunadi yang diproses hukum dan akhirnya dijatuhi hukuman di tingkat kasasi. (Pas)
Post A Comment:
0 comments: