Sepasang Kekasih Tega Melakukan Aksi Pembunuhan Diamankan Polisi

Share it:

Sukabumi,(MediaTOR Online) - Polres Sukabumi melakukan Press Conference  terkait pengungkapan kasus pembunuhan  berencana, dalam kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro dan Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu, Serta Kbo Reskrim Iptu Ruskan.

Kasus ini bermula dari laporan Polisi yang diterima pada tanggal 27 Juni 2024, setelah penemuan Jasad korban di jalan Pasir Sirem, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi 

Berdasarkan investigasi yang dilakukan, kronologis kejadian mengungkapkan bahwa korban, seorang Ibu Rumah tangga berusia 50 Tahun, telah menjadi korban pembunuhan yang direncanakan.

Menurut Kapolres Sukabumi, pelaku diidentifikasi sebagai WS, seorang buruh asal Purwokerto, dan NAA, seorang ibu rumah tangga asal Cianjur, mereka berdua bersama korban telah merencanakan aksi kriminal ini sejak pertemuan pertama di Pegadaian Cianjur.

Setelah meminjam uang dari Korban dan mengantarnya menagih utang di leles Cianjur, mreka kemudia membawa korban ke Sukabumi dengan dalih akan menggadaikan sertipikat.

Namun di perjalanan menuju Sukabumi, tepatnya di Kecamatan Gegerbitung, mereka melakukan aksi keji.WS mengurung Korban dari belakang dan menyandarkan tubuhnya, sedangkan NAA dengan cepat menyerang korban dengan kain lap hingga korban tidak berdaya. Setelah korban yakin sudah meninggal, mereka merampas barang barang berharga milik korban, mencuci darah di mobil mereka, dan membuang jasad korban di pinggir jalan.

"Kami menemukan bukti yang kuat  dan mengarah kepada keterlibatan  WS dan NAA dalam aksi pembunuhan ini," kata Kapolres Sukabumi dalam Press Conference.

Kedua tersangka dijerat  dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 20 Tahun Hingga seumur Hidup."(M.Sabarudin)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: