Jakarta,(MediaTOR Online) - "Alhamdulilah saya sangat berterima kasih atas putusan majelis hakim yang telah menghukum pelaku dengan adil demikian ," ungkap AA orangtua korban.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 22/8/2024 dengan agenda pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Heru FX, SH MH. Menghukum terdakwa Guntur Nainggolan karyawan salah satu BUMN di Jakarta, dengan hukuman 10 Tahun penjara denda Rp. 200 juta Subsider 4 bulan penjara terbukti melanggar UU No.23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak Yang diatur dalam pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang pelecehan seksual terhadap anak.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Brigitha Tantri SH. Sebelumnya menuntut 14 Tahun penjara denda Rp. 1 Milyar subsider 9 bulan penjara, atas perbuatannya melakukan pelecehan terhadap anak sambungnya.
Majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan pelecehan terhadap anak sambungnya inisial B sejak usia 9 tahun ketika tinggal di rumah pelaku dan ibu kandung.
Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan berbelit- belit dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Jaksa Penuntut umum dan Penasehat hukum masih pikir pikir untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putasan majelis hakim.(PP)
Post A Comment:
0 comments: