Jakarta,(MediaTOR Online) - Pengadilan Negeri Jakarta Timur gelar sidang perkara kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara.
Penasehat Hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailani hadirkan saksi ahli masing masing ahli hukum pidana, ahli telematika dan ahli CCTV.
Saksi meringankan terdakwa Yudha Arfandi, dosen di Universitas Katolik Parahiangan, Bandung Djisman Samosir, ahli hukum pidana,
Dalam keterangannya di persidangan menyatakan bahwa pasal yang didakwakan JPU Pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, dan pasal 80 ayat 3 jo. Pasal 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
Dalam kasus kematian Dante menilai sebenarnya harus didakwa dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
"Saya tidak mengatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah. Saya hanya menyoroti pasal yang didakwakan JPU, harus dapat dibuktikan, adanya pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, mengetahui dan menghendaki perbuatan itu dan mengetahui akibat perbuatannya," ungkapnya.
Ahli juga berpendapat bukti harus jelas sengaja nga dia membunuh dengan cara apa siapa yang melihat pasal 338, kemudian pasal 340 mengenai pembunuhan berencana, harus ada tenggang waktu harus ada perencanaan sepanjang unsur ini tidak terpenuhi tidak boleh menerapkan pasal ini.
"Pasal peradilan anak harus dilihat rumusannya kalau disitu ada yang menyuruh melakukan dan siapa yang menyuruh tidak ada, mengunaka pasal itu harus hati hati" ujarnya.
"Kalau boleh saya berpendapat pasal yang tepat dikenakan terhadap terdakwa Yudha adalah pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. Tapi biarlah majelis hakim yang mempertimbangkan karena mereka adalah wakil Tuhan di dunia ini.
Saksi Ahli Forensik Digital LFBE Kementerian Komunikasi dan Informatika Sofyan Kurniawan ST MTI berpendapat berdasarkan data yang ada dalam berkas perkara terdakwa hanya melakukan pencarian dalam mesin pencarian dengan kata kunci CCTV dan lokasi TKP. Terdakwa tidak masuk kedalam sistem CCTV yang ada di TKP.
"Ahli telematika Abimayu dipersidangan mengungkapkan kamera no. 5 dari sisi samping kelihatan pelaku dan korban ada jaraknya dan tangannya ada disamping tidak ada penenggelaman, itu saya lihat dengan mata visual belum digital. Seandainya ada paksaan dan perlawanan pasti terlihat dari gelombang air, saya tidak melihat itu " ujarnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Immanuel Taringan SH tunda persidangan sepekan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(PP)
Post A Comment:
0 comments: