Egi Sanjaya Bakal Laporkan Ulah Oknum PNS Dishub Kabupaten Bekasi Kepada Pimpinannya

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Egi Sanjaya bakal melaporkan oknum PNS Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, inisial HA ke pimpinannya di Dishub Kabupaten Bekasi waktu dekat.

Pasalnya, HA bersama seorang oknum TNI dan beberapa anggota ormas, mendatangi kediaman Egi Sanjaya di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada 9 September 2024 silam.

Musyawarah yang berujung arogansi oknum.

HA bermaksud menebus kembali mobil (masih dalam perjanjian fidusia) atas nama oknum Dishub tersebut, yang ternyata sempat juga digadaikan kepada H Ali Fatah Yasin.

“Kebetulan karena saya berada di tempat itu menjadi saksi. Lokasi transaksi gadai mobil itu sendiri merupakan kediaman saya, maka mereka mendatangi kediaman saya,” ungkap Egi, Sabtu (12/10/2024).

Egi mengungkapkan, saat transaksi gadai itu dilaksanakan, mobil tersebut masih terikat fidusia dengan leasing Sunindo Kookmin Best Finance sudah berjalan 21 bulan dari tenor 47 bulan.

Oleh karena terjadi musibah menyebabkan upaya menebus HA  tidak bisa dilaksanakan. Namun kolega Egi tidak dapat mengembalikan mobil tersebut.

Egi lantas menawarkan untuk sama-sama menanggung beban musibah yang ada dengan menyanggupi untuk menanggung setengah dari nilai (OTR) On Leasing Road mobil tersebut yang dihargai oleh leasing.

Tidak diterima. HA menginginkan diganti secara penuh atau menggantikannya dengan unit yang setipe, baik warna dan tahun.

“Diduga kesal karena tidak tercapai kata sepakat,  oknum yang hadir  menendang meja tamu hingga barang-barang di atas meja berhamburan berantakan,” kata Egi.

Egi selaku tuan rumah tidak terima akan perlakuan sembrono tersebut, dan memerintahkan untuk bubar sekaligus mencegah hal yang tidak diinginkan.

Giliran salah seorang anggota ormas mengancam akan mengerahkan massa lebih banyak untuk mengepung rumah Egi.

Egi mengakui ada unsur kelalaian, namun  tak ada unsur  kesengajaan untuk menghilangkan dan masih bersikap kooperatif untuk berdiskusi mencari titik temu solusi permasalahan.

“Apakah memang begini cara aparat menghadapi rakyat yang telah bersikap kooperatif dan mengajak bermusyawarah untuk mencari solusi? Dengan mengedepankan arogansi dan persekusi padahal masih dalam ruang diskusi,” ujarnya.

“Apakah mobil  dengan fidusia diperbolehkan untuk digadaikan tanpa sepengetahuan pemberi kredit?” kata Egi mempertanyakan.

Menurutnya, hal itu melanggar pasal 23 ayat (2) UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Egi janganlah mengedepankan aksi arogansi karena hal itu tidak sesuai hukum.

Seharusnya oknum Dishub Kabupaten Bekasi ini mengetahui landasan hukum bahwa mobil yang belum lunas tidak bisa digadaikan ke pihak mana pun.

"Seharusnya oknum HA dari Dishub Kabupaten Bekasi memberikan contoh terbaik kepada masyarakat tetapi malah menggunakan arogannya membawa-bawa oknum aparat TNI dan ormas untuk tebus mobil leasing yang digadaikannya,” ucapnya.

Oknum HA PNS Dishub Kabupaten Bekasi yang berusaha dihubungi tidak berhasil. (Pas)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: