Bekasi,(MediaTOR Online) - Hingga saat ini dan tak tahu sampai kapan ada kesan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melakukan pembiaran atas adanya Pungli Uang Kas di tingkat SD dan SMP dengan mekanisme tersendiri mirip SPP zaman dulu. Kepala sekolah seakan tutup mata atas pembiaran tersebut karena dikelola oleh Koordinator Kelas (Korlas) yang Ketua dan anggotanya juga dari unsur orang tua siswa selaku Warga Sekolah. Mulusnya program Pungli itu berkat adanya restu Kepsek sekolah yang bersangkutan.
Dengan mengkambinghitamkan Korlas tanpa Rapat Komite Resmi yang disetujui Dinas Pendidikan maka Korlas lewat WA grup dengan leluasa menjalankan program Uang Kas. Bila terkumpul akan digunakan untuk kepentingan sekolah yang telah didanai Bos Pusat dibekap dana APBD, ujar Mangadar Siahaan, Ketua Umum LSM Lapan Tipikor, saat dimintai tanggapan nya terkait Pungli di SMPN 1 Cikarang Barat yang dipimpin Ewan.
Menurut Mangadar bahwa Pungli di SMPN 1 Cikarang Barat sangat fantastis jumlahnya, cara memungut Variatif, bisa Rp 5000 perminggu persiswa, atau Rp 20.000 perbulan. Dikali 1188 siswa selaras Dapodik thn 2024 setelah cut off. Bila semua membayar berarti Rp 23.760.000 perbulan atau Rp 285.120.000 pertahun.
Ewan layak dilapor ke Bupatidan Menejer Bos Pusat, sebab menarik dana dari orang tua telah melanggar aturan dan peraturan negara terlebih pungutan itu tanpa ijin tertulis dari Bupati. Ketika mau dikonfirmasi ke Ewan, yang datang malah staf Humas dengan menyodorkan amplop berisi Rp 100.000. Kok kayak besanan datang bertiga, ujar Ewan via selulernya. Sebab sang Kepsek lagi di tugas luar entah di mana. Kata sekuriti Kepsek sedang rapat dengan Lurah. (Purba)
Post A Comment:
0 comments: